DPRD Kota Bandung : Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, Merupakan Bakal Aturan Baru Mengikuti Perubahan Yang Diatur Dalam UU Ciptaker

Bandung, pi-news.online

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung menghadiri undangan Forum Group Discussion (FGD) terkait Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, di Hotel Savoy Homann, Senin (28/11/2022).

Hadir Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Dudy Himawan. S.H., para Anggota Bapemperda mulai Erick Darmajaya, B.Sc., M.K.P., Aan Andi Purnama S.E., H. Riantono, S.T., M.Si., Hj. Siti Nurjanah, S.S., serta Hj. Salmiah Rambe, S.Pdi., M.Sos.

FGD ini merupakan awal proses pembentukan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan. Raperda ini merupakan bakal aturan baru mengikuti perubahan yang diatur dalam UU Ciptaker.

Dudy Himawan mengatakan, Bapemperda telah menerima usulan raperda ini dan telah dibahas dalam rapat sebelumnya.

“Ini salah satu yang masuk untuk dibahas tahun depan. Kita sudah mengadakan rapat di Bapemperda dan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan akan dibahas di 2023 untuk dibahas lebih lanjut melalui pansus,” tuturnay.

Dalam rangka FGD ini, ia menambahkan, DPRD Kota Bandung bermanfaat untuk menerima masukan-masukan dari para pemangku kepentingan di Kota Bandung untuk menggulirkan sejumlah kebutuhan publik yang akan dibahas melalui panitia khusus nanti.

Untuk penyempurnaan materi yang akan dibahas di DPRD Kota Bandung nanti, publik diminta untuk melihat dan mendalami draf raperda.

Meskipun Raperda ini disusun atas dasar perubahan UU yang ada di pemerintah pusat, DPRD Kota Bandung meminta ada muatan lokal yang dicantumkan dan berasal dari rekomendasi para pemangku kepentingan di Kota Bandung.

“Jadi, manfaatkan semaksimal mungkin. Jangan sampai diketahui ada persoalan lain setelah raperda ini disahkan,” ujarnya.

Dudy menuturkan, beberapa masalah perhubungan di Kota Bandung yang harus dibenahi salah satunya mempermudah pelayanan pemerintah kota bagi masyarakat Kota Bandung. “Jadi jangan sampai tujuan mempermudah tetapi kenyataannya menyulitkan warga Bandung,” katanya.

Mengenai tujuan pelayanan transportasi darat di Kota Bandung yang aman, selamat, nyaman, tertib, dan terpadu ini perlu didalami. Perlu diperhitungkan pula kesulitan yang dialami pengusaha transportasi di Kota Bandung di tengah penurunan jumlah penumpang. Belum lagi ketidaksiapan pemerintah dalam menjalankan transportasi ramah lingkungan, seperti rencana menerapkan transportasi berbasis energi listrik. Dudy meminta konsistensi pemerintah kota supaya menyediakan kesiapan termasuk infrastruktur supaya kejadian peralihan ke bahan bakar gas pada masa lalu tidak terulang.

“Jangan mempersulit beberapa pihak. Pengusaha berat untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Dulu mobil Ledeng-Margahayu sudah berbahan bakar gas. Cuma pemkot lalai memberikan layanan. Sudah tidak ada lagi SPBG. Harus mobil ramah linkgungan tetapi peerintah lalai menyediakan stasiun khusus. Di dalam raperda ini selain mendorong stakeholder yang ada juga mendorong pemerintah memberikan pelayanan yang baik,” katanya.

Anggota Bapemperda Siti Nurjanah memberi masukan supaya dalam raperda ini juga mempertimbangkan sinkronisasi dengan rencana pembangunan oleh pemerintah pusat di Kota Bandung seperti pembangunan jalan layang.

“Apakah dengan rencana Kemen PUPR ini juga harus dimasukkan sebelum dijalankan proyeknya juga setelahnya? Karena kalau kita lihat seperti Jalan Jakarta itu kan walaupun sudah ada flyover tetapi tetap macet,” ujarnya.

Anggota Bapemperda lainnya, Salmiah Rambe, menyoroti gelombang serbuan kendaraan dari luar kota yang berwisata ke Kota Bandung.

“Tanpa wisatawan saja kita sudah merasakan kemacetan. Ini harus menjadi catatan bagaimana penyelenggaraan perhubungan ini bisa meminimalisir atau bahkan menghilangkan kemacetan,” katanya.

Salmiah juga meminta draf raperda begitu mendetail, termasuk soal memperhitungkan jalanan Kota Bandung yang langganan digenangi banjir. Selain itu, ia juga menyentil program Pemkot Bandung yang kerap hilang ditelan waktu. Salmiah mempertanyakan sejauh mana program ke kantor bersepeda bagi ASN.

“Sejauh mana implementasinya? Berdampak siginifikan atau tidak? Termasuk ide bus ASN. Kan Kota Bandung punya ASN yang cukup banyak. Bisa tidak bus itu sudah disiapkan dari pinggiran Kota Bandung menuju kantor di pusat kota,” katanya.

Raperda ini juga diharapkan mempertimbangkan kehadiran taksi berbasis aplikasi daring karena telah menjadi salah satu pilihan transportasi warga. Salmiah juga berharap raperda ini turut mempermudah dan menyederhanakan upaya para pengusaha angkutan umum untuk merevitalisasi armadanya.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kurnia mengatakan, FGD ini merupakan rangkaian penyusunan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan yang bertujuan untuk menampung aspirasi dari para pemangku kepentingan, baik itu DPRD, pengguna jasa transportasi, dan pengelola transportasi.

“Mudah-mudahan 2023 akan disampaikan ke Bapemperda dalam kesiapan sudah maksimal karena pembahasan dari awal draf dan revisinya sudah dibahas,” katanya.(Farry nt)

Pos terkait