Landak, pi-news.online
Ngabang – Kejaksaan Negeri Landak menerima tersangka dan barang bukti dari pihak Kepolisian Resor Landak terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Kuala Behe Kecamatan Kuala Behe tahun 2019-2022.
Dalam keterangan resminya kepada para awak media Kepala Kejari Landak Sukamto bahwa tersangka dengan inisal TN selaku Kepala Desa Kuala Behe periode 2016-2022 diduga melakukan tipikor dana Desa Kuala Behe Kecamatan Kuala Behe tahun 2019-2022.
Sukamto mejelaskan modus yang dilakukan tersangka TN dalam pengelolaan keuangan dana Desa Kuala Behe Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak TA 2010/2020 terdapat kerugian keuangan pada desa Kuala Behe yang diduga dilakukan oleh Tersangka TN terhadap Dana Desa TA 2019 yang pelaksanaan kegiatannya tidak terealisasikan sebesar Rp 346.635.200,00
Selain itu, lanjut Sukamto, ada juga SILPA TA 2020 sebesar Rp 251.308.211,81 yang tidak disetor ke rekening Kas Desa sehingga total Kerugian Negara sebesar Rp 597.943.411.81 berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara atas audit Desa Kuala Behe Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak Nomor 714/07/LHP POITKABA/2022 Tangga 15 April 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Landak.
“Atas perbuatan tersangka dikenai Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999,” terangnya.
Sukamto menambahkan tersangka TN dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Landak di Rutan Kelas B Landak selama 20 hari ke depan terhitung sejak han Kamis tanggal 20 Oktober 2022 hingga 08 November 2022.
“Ada pun kemungkinan tersangka akan menerima hukuman hingga empat tahun namun bisa berubah tergantung fakta-fakta dalam persidangan,” tegasnya.
Sumber: Kejari Landak (Sungut)