Diminta Aparat Hukum, Komisi ASN dan Lembaga Terkait Periksa Ketua dan Sekretaris KKPS Jabar Dan Teamnya

Bandung, pi-news.online

Terkait adanya info permasalahan-permasalahan di Koperasi Konsumen Praja Sejahtera (KKPS) Jawa Barat. Maka media PI News mengirimkan surat konfirmasi yang ditujukan ke Ketua KKPS Jabar. Selanjutnya surat konfirmasi tersebut dijawab Oleh Sekretaris KKPS Jabar, Dr.H.Anton Gustoni, MSi. Point 1 KKPS Jabar sudah membeli saham PT BIJB senilai Rp 31.050.000.000 dari rencana Rp 51 Milyar. Pembelian saham itu untuk kesejahteraan anggota. (padahal berbeda dengan ungkapan Bapak Iwa Sekda terdahulu bahwa anggaran ini akan kembali ke anggota 2-3 Tahun dari mulai tahun 2015). Simpanan pokok saat ini Rp 12.190.900.000, simpanan wajib Rp 101.906.417.033. Point ketiga pendirian PT.TTRB, PT.RIC, PT. GTB, PT.GAB dengan hubungan peluang bisnis PT.BIJB. Terkait zakat 2,5% tidak pernah melakukan pemotongan zakat ASN TPP (berbeda dengan yang diungkapkan oleh Kasubag Keuangan Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Aay. Dikatakan oleh Aay bahwa Tunjangan gaji (TPP) ASN dipotong 2,5% oleh KKPS Jabar.


Terkait permasalahan tersebut, beberapa kalangan LSM angkat bicara, sebagaimana yang diungkapkan Ketua Tim Investigasi, LSAB Budi. Bahwa kasus-kasus di KKPS Jabar harus diusut tuntas, pembeliaan saham BIJB, dengan nilai puluhan milyar, serta pembuatan banyaknya Perusahaan (PT), maksud dan tujuannya apa. Dan manfaat bagi anggota apa Sekarang berbicara puluhan atau ratusan milyar investasi, coba lihat kondisi Kantor Pusat KKPS Jabar yang sangat kecil dll, apakah itu masih layak,”ungkap Budi dengan tegasnya.
Sekarang menyangkut pungutan zakat 2,5% persen dari gaji ASN (sebagaimana yang diungkapkan Kasubag Keuangan Satpol PP Jabar, Aay), pemotongan simpanan Pokok, simpanan wajib. Apa tega KKPS Jabar melakukan itu. Bahkan beberapa waktu lalu ada ASN dari Pol PP Jabar yang mengajukan pinjaman tidak di acc oleh pihak KKPS Jabar, lalu apa fungsi koperasi dengan tujuan dari anggota dan untuk anggota,” tegas Budi lagi. (Farry)

Pos terkait