Pansus 1 DPRD Kota Bandung Soroti Terkait Ruang Terbuka Hijau di Kota Bandung

Bandung, pi-news.online

Ketua Pansus 1 DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi berharap dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat berdampak positif kepada Kota Bandung.

Hal tersebut, ia sampaikan saat Rapat Kerja Pansus 1 membahas hasil evaluasi Gubernur Raperda tentang RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2042, bersama Bappelitbang dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (22/9/2022).

“Dengan adanya Raperda RTRW ini, dapat memberikan dampak positif kepada Kota Bandung. Sehingga kawasan di Kota Bandung lebih tertata,” ujarnya.

Dalam rapat kerja pansus 1 DPRD Kota Bandung, hadir Anggota Pansus 1 DPRD Kota Bandung, Hasan Faozi, Folmer SM Silalahi, Andri Rusmawan, Erick Darmajaya, Sandi Muharam, dan Agus Gunawan.

Menurut Yudi, berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat, terdapat 48 poin yang harus diperbaiki. Namun lebih kepada redaksional dan bukan substansi.

“Dengan rapat kerja ini, kita menyempurnakan Perda RTRW dengan hasil evaluasi Gubernur,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Pansus 1 DPRD Kota Bandung, Folmer SM Silalahi menyoroti terkait Ruang Terbuka Hijau di Kota Bandung, yang harus dijelaskan secara detail dan lebih tegas. Terutama terkait luas RTH yang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

“Untuk RTH, itu harus dijabarkan dengan lebih jelas. Sehingga pemahaman akan luas yang sesuai dengan aturan dari dilakukan oleh pihakn terkait,” ujarnya.

Anggota Pansus 1 DPRD Kota Bandung, Erick Darmajaya berharap RTH di Kota Bandung dapat lebih diperhatikan serta disesuaikan dengan peraturan yang ada.

Dengan demikian, lingkungan yang ada di Kota Bandung menjadi lebih hijau, sehat dan memberikan dampak baik bagi masyarakat umum.

“RTH ini merupakan salah satu hal yang penting dalam lingkungan sebuah kota, sehingga perlu diperhatikan dan direalisasikan,” katanya.(Sari nt)

Pos terkait