DUMAI, pi-news.online
Sengketa lahan milik masyarakat yang berada di Desa Tanjung Penyembal,Kecamatan sungai sembilan dengan luas 42 Ha yang di serobot oleh PT.RUJ ( Ruas Utama Jaya) yaitu anak perusahaan Sinar Mas, yang mana lahan tersebut untuk penanaman pohon akasia.
Melihat atas tindakan PT.RUJ yang telah sengaja sewenang wenang menyerobot, merampas lahan masyarakat seluas 42 Ha,menimbulkan polemik,konflik dan permasalahan baru antara masyarakat pemilik lahan dengan PT.RUJ yaitu anak perusahaan Sinar Mas,hal ini jelas masyarakat pemilik lahan merasa resah dan di rugikan oleh pihak PT.RUJ,karena lahan mereka telah di rampas dan di olah secara paksa untuk di tanami pohon akasia.
Salah seorang pemilik lahan berinisial Dt.Amin di dampingi rekannya Syarifuddin ia juga pemilik lahan di kawasan tersebut mengungkapkan,
“Kami tidak senang atas tindak tanduk PT RUJ yang sewenang wenang itu yang seenaknya menyerobot lahan milik kami.”
Melihat lahan kami di serobot oleh PT.RUJ,Sontak kami langsung turun cros cek ke lokasi lahan untuk Melihat kondisi lahan kami pada tanggal 30/08/2022 yang lalu, begitu kami sampai ke lokasi lahan di sana sudah ada tersedia alat excavator//Beko yang biasanya di gunakan untuk menggarap lahan dan di jaga oleh puluhan security PT.RUJ di lokasi lahan tersebut.
Lalu warga masyarakat pemilik lahan tidak tinggal diam,langsung masuk ke lokasi lahan untuk mencegah penanaman pohon akasia yang di lakukan oleh PT.RUJ dengan cara paksa di lokasi lahan seluas 42 Ha milik kami.
Melihat kedatangan warga masyarakat pemilik lahan ke lokasi,para segerombolan Security langsung mengeroyok dan menyerang sambil memukul salah seorang pemilik lahan berinisial Dt.Amin dan rekannya,pada waktu itu ada sekitar 60 orang security PT.RUJ yang berada di lokasi lahan tersebut,waktu itu yang ikut menyerang dan memukul Saya ada sekitar 8 orang ,sedangkan security yang lainya menjarak dari saya,ada yang memakai alat pentungan dan senjata lainnya yang siap untuk memukul saya, saat saya di pukul dan di aniaya,saya belum mau melakukan perlawanan dengan segerombolan security itu,khawatir kalau saya balik menyerang, nanti pasti ada makan korban jiwa,ungkap Dt Amin.”
Lanjut Amin lagi,”berselang sekitar 40 menit,usai pengeroyokan saya oleh para security PT.RUJ,melihat kejadian itu,masyarakat Tempatan sontak kaget berbondong bondong mendatangi lokasi lahan tersebut untuk membantu Dt.Amin dan rekannya yang sudah di keroyok dan di aniaya oleh segerombolan Security PT RUJ,namun berkat kebijaksanaan Dt.Amin, tidak terjadi hal hal anarkis dan dapat meredamkan amarah dan dari amukan massa pada waktu itu,”ungkap Amin lagi,
“Dalam permasalahan ini, saya juga salah seorang masyarakat dari pemilik lahan dan juga seorang wartawan, saya turut membantu masyarakat dalam permasalahan ini,dan saya minta permasalahan ini supaya segera di selesaikan secepatnya oleh Pemko Dumai,dan biarlah saat ini saya mengalah atas pengeroyokan saya tempoh hari yang di lakukan oleh segerombolan Security PT.RUJ sekitar 60 orang pada 30/08/2022 yang lalu,cukup saya sajalah jadi korban pengeroyokan,asal jangan masyarakat yang jadi korban pengeroyokan oleh para security itu.”
Masalah sengketa lahan ini sudah di ketahui oleh Camat sungai sembilan,sehingga camat melakukan mediasi dan mengundang pihak masyarakat pemilik lahan dan pihak PT RUJ anak perusahaan Sinar Mas namun sudah dua kali undangan camat sungai sembilan,pihak perusahaan tidak mengindahkan undangan tersebut.
Warga pemilik lahan berharap,dalam masalah ini Kami minta kepada Wali Kota Dumai,DPRD Dumai dan Dinas Kehutanan,supaya menyelesaikan persoalan sengketa tanah di kawasan hutan yang berada di RT 18 Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan,imbuh Amin.”
Pada gambar warga pemilik lahan mendatangi kantor camat untuk di mediasi namun pihak PT RUJ tidak datang dan tidak mengindahkan undangan camat.
Hal senada, salah seorang pemilik lahan Simbiring mengatakan,”meminta kepada pihak terkait supaya permasalahan ini dapat di selesaiikan dan menengahi permasalahan sengketa lahan ini,dan hal ini juga sudah di konfirmasi ke Wali Kota Dumai,namun belum ada tanggapan Wali Kota Dumai.ucapnya.”
Selanjutnya masalah sengketa lahan ini sudah di ketahui oleh Camat dan mengundang pihak PT RUJ untuk di mediasi di kantor camat namun sudah dua kali berturut turut di undang pihak PT RUJ anak perusahaan Sinar Mas,sampai saat ini undangan ke dua kali tanggal 1/09/2022 pihak perusahaan tetap tidak mengindahkan undangan camat sungai sembilan.
(rls,Tim)