Ogan ilir, pi-news.online
Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP, selasa 02 agustus 2022 dihalaman masjid darussallam desa tebing gerinting selatan kecamatan indralaya selatan kabupaten ogan ilir.
Kapolres ogan ilir ANDI BASO RAHMAN,S.H,S.I.K,M.Si, Mengatakan kepada awak media “telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau (curanmor) dihalaman masjid darussallam desa tebing gerinting selatan kecamatan indralaya selatan kabupaten ogan ilir, pada saat itu korban sedang sholat magrib berjamaah kemudian sepeda motor tersebut korban parkirkan di halaman masjid, setelah itu korban selesai menunaikan sholat magrib tersebut ketika korban pulang barulah korban mengetahui bahwa sepeda motor miliknya tersebut hilang, setelah mengetahui sepeda motor miliknya hilang korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek indralaya,” katanya.
Masih menurut Kapolres ogan ilir ANDI BASO RAHMAN,S.H,S.I.K,M.Si, menyampaikan ” team macan putih unit reskrim polsek indralaya mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan curanmor dikota prabumulih kemudian team macan putih polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh kapolsek Indralaya AKP HERMAN,R, S.H bersama kanit reskrim polsek indralaya IPDA ZULKARNAIN AFIANATA,S.T,M.Si,M.H, dan anggota opsnal macan putih polsek Indralaya serta di back up anggota opsnal team macan putih sat narkoba polres Prabumulih dan anggota opsnal team Gurita sat reskrim polres Prabumulih langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor IMAM PAMUNGKAS yang sedang berada di jalan kapten abdullah Rt.01 Rw.02 kelurahan prabujaya kecamatan Prabumulih timur kota Prabumulih,kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan di bawa ke polsek indralaya,” ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1(satu) unit sepeda motor honda vario warna merah No.Pol BG 3604 ABD No.Rangka MH1JFV1196K361534 No.Mesin JFV1E-1370638, 1(satu) lembar STNK sepeda motor tersebut. (Nathasya & UC)