Bandung, pi-news.online
Antisipasi banjir saat hujan dan untuk memfasilitsi irigasi bagi sekitar empat hektare lahan sawah di wilayahnya. Lurah Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Erwin Fansori mereaktivasi kali mati yang sudah tidak berfungsi, sejak ada Sungai Cinambo.
“Sebelum ada Sungai Cinambo, di Kawasan Bandung Timur ini, memang sering terjadi banjir. Lalu pada 2006, dibangunkan Sungai Cinambo oleh pemerintah dan BBWS, dengan panjang sekitar 5,5 kilometer dari Beberahan sampai Rancanumpang,”ujar Erwin kepada wartawan Selasa (24/5/2022).
Akibat pembangunan Sungai Cinambo, sungai-sungai kecil yang sebelumnya digunakan untuk menampung air, kini mengalami pendangkalan.
Ya sebelum ada Sungai Cinambo, memang ada sungai-sungai kecil di sekitar sini. Namun karena belakangan ini curah hujan memang tiggi, sehingga air tidak tertampung di sungai kecil tersebut,” tambahnya.
Sejak mengalami pendangkalan, ada sungai yang rata dengan daratan, sehingga dikhawatirkan banjir besar menerjang wilayah Cisaranten Kidul. Di sisi lain, sungai yang sudah tidak berfungsi tersebut dialiri air yang lama-lama airnya rembes ke lahan pesawahan.
“Air yang masuk ke kali lama, inikan kebanyakan limbah, sehingga jika sampai rembes ke lahan pesawahan, sehingga membuat kualitas padi jadi menurun dan hal itu dikeluhkan petani,” terangnya.
Untuk itu, Erwin menghidupkan lagi kali mati, dengan cara melakukan pengerukan di sepanjang kali yang mengalami pendangkalan. Sebelum ini, lanjut Erwin, pihaknya sudah pernah melakukan hal serupa, yaitu menghidupkan lagi kali mati pada 2020. Panjang kali yang ‘dihidupkan’ sekitar 840 meter dengan lebar 4-6 meter.
“Dengan normalisasi ini, mengurangi banjir di Kawasan Riung Bandung,” terangnya.
Sekarang kali yang ‘dihidupkan’ di Gedebage Wetan Kelurahan Cisaranten Kidul. Dengan panjang kurang lebih 500 meter dan lebar 4-6 meter.
“Fungsingnya, selain untuk mencegah banjir untuk antisipasi, juga sebagai irigasi yang airnya bisa dialirkan ke lahan sawah,” tambahnya.
Pembangunan irigasi ini, lanjut Erwin menggunakan dana Swadaya dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga. Sehingga tidak melalui pengajuan Musrembang atau Reses.
“Karena cukup panjang, normalisasi ini membutuhkan waktu sekitar 45 hari. Namun, itu sepadan dengan manfaat yang akan kami dapatkan,” pungkasnya. (Sendi)