UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENADAHAN BARANG HASIL TINDAK PIDANA PENCURIAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 480 KUHP

Ogan Ilir, pi-news.online
Ungkap kasus tindak pidana penadahan barang hasil tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP,Minggu 19 Juni 2022.
Kapolsek Pemulutan AKP HERRI YUSMAN,S.H,Mengatakan Kepada Awak Media “Telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan RAPIANSYAH bin Toyo pelaku mengambil barang milik PT.RUSNA JAYA 6 (enam) buah Roller Undercarried Exsavator yang berada di PT. RUSNA JAYA di Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir dengan cara memasukan besi tersebut kedalam baju dan membawanya dengan menggunakan sepeda motor lalu pelaku menjualkan besi tersebut kepada pelaku sebanyak 4 Buah dengan harga Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah),kemudian setelah di konfirmasi dengan korban dan setelah korban melihat langsung barang bukti yang telah terjadi oleh pelaku kepada tersangka A.n OCTAVIANUS total korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah),” katanya.


Masih menurut Kapolsek AKP HERRI YUSMAN,S.H,Menyampaikan “team crocodile polsek pemulutan mendatangi rumah pelaku penadahan di desa harapan dan menemukan barang bukti berupa besi Roller Undercarried Exsavator berada dalam rumahnya sebanyak 4 (empat) buah lalu kemudian team crocodile mengamankan pelaku dan barang bukti ke polsek pemulutan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.(Nathasya & UC)

Pos terkait