SOSIALISASI PERDA NO. 4 Tahun 2015 Tentang Ikon Kebudayaan Betawi

Tangerang, pi-news.online

Pada Sabtu (21/05/2022) dilingkungan wilayah Semanan tepatnya di Jl. Semanan kp Gaga Rt 06 Rw 09 Kalideres Jakarta Barat. diadakan acara SOSIALISASI PERDA NO. 4 Tahun 2015 Tentang Ikon Kebudayaan Betawi.

Acara ini digagas oleh salah satu warga semanan yang cukup aktif dikegiatan masyarakat khususnya Budaya Betawi yaitu Bang Medy Susanto atau yang akrab disapa Bang Bob Medy. Beliau juga aktif di Laskar Adat Betawi (LAB) yang merupakan bagian dari BAMUS BETAWI.

Dan sebagai putra daerah sudah seharusnya setiap acara apapun baik resmi maupun tidak resmi hendaknya para penggiat budaya bisa ikut andil dalam acara apapun dilingkungannya masing-masing dan pada umumnya di DKI Jakarta yang sangat kita cintai ini, harus bangga menjadi bagian dari Suku Betawi dan pemerintah sudah sepantasnya mengangkat budaya setempat yang menjadi kearifan lokal dan menjadi daya tarik Turis dalam Negri maupun luar negri,” kata Bang Bob Medy.

Hal ini juga sejalan dengan apa yang ada diprogram Pemda yang memang menaungi masalah kebudayaan.

Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi B Yaitu ibu Ong Yenny dan beberapa staff khusus.

Saya bersyukur bisa hadir diacara sosialisasi ini, juga acara ini bisa terlaksana dan berjalan dengan baik dan lancar , semoga masyarakat makin pinter tentang kebudayaan Betawi. Karna Suku Betawi yang begitu khas, baik dari Pakaiannya, kulinernya, ornamen rumahnya, silatnya, bahkan ondel-ondel yang sudah tidak asing lagi keberadaannya di warga masyarakat Jakarta. Kata ibu Ong Yenny.

Sebagaimana diketahui sudah ada tiga dasar hukum untuk mengimplementasikan pelestarian budaya Betawi, yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, Pergub Nomor 229 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi dan Pergub Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Betawi.

Liputan : Fahru Roji

Pos terkait