Ogan Ilir, pi-news.online
Polsek Indralaya Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Pecah Kaca) Pasal 363 KUHP,Minggu 15 Mei 2022 Sekitar Pukul 20.30 WIB,di Jalan Lintas Timur Depan Pojok Kopi Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Indralaya AKP HERMAN R,S.H,di Dampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya IPDA ZULKARNAIN AFIANATA,S.T,M.Si,Bersama Anggota Opsnal Team Macan Putih Unit Reskrim Polsek Indralaya Kepada Awak Media Mengatakan “Tim Opsnal Macan Putih Polsek Indralaya Mendapatkan Informasi Adanya Tindak Pencurian dengan Pemberatan (Modus Pecah Kaca) yang Terjadi di Jalan Lintas Timur di depan Pojok Kopi Pecel lele Kabita Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir dan Langsung Melakukan Penyisiran di Daerah Kelurahan Timbangan Kemudian Sekira Pukul 20.30 WIB Tim Opsnal Macan Putih Polsek Indralaya Mendapati Pelaku yang Sama Baru Saja Melakukan Tindak Pencurian dengan Pemberatan (Modus Pecah Kaca) Terhadap Mobil Korban Merk Daihatsu Xenia Warna Putih No.Pol BG 1260 PR Hingga Akhirnya Berhasil Menangkap Salah Seorang Pelaku yang Bernama ANDIKA bin AHMAD KADIR di Jalan Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara,Sedangkan Rekan Pelaku yang Bernama MAJID WIJAYA (DPO) Berhasil Melarikan Diri dan Kemudian Pelaku Berikut Barang Bukti Langsung di Amankan Ke Polsek Indralaya,” Katanya.
Masih Menurut Kapolsek Indralaya AKP HERMAN R,S.H,”Ketika Korban Bersama Keluarga dari Pali Hendak ke Kota Palembang dengan Mengendarai Mobil Merk Daihatsu Xenia Warna Putih No.Pol BG 1260 PR,Berhenti di Seberang Pojok Kopi Bermaksud Mau Makan di Pecel Lele Kabita Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kemudian Mendengar Suara Kaca Pecah Sehingga Korban Langsung Memeriksa Kondisi Mobil dan Baru di Ketahui Apabila Kaca Mobil Bagian Tengah Sebelah Kanan (Bagian Penumpang) Telah Pecah Sehingga Korban Langsung Memeriksa Barang yang Berada di Dalam Mobil dan di Ketahui Tas Milik Korban yang Sebelumnya Berada di Jok Penumpang Bagian Tengah Sudah Hilang di Ambil Pelaku,Atas Kejadian Tersebut Korban Mengalami Kerugian yang di Tafsir Sebesar Rp. 3.745.000-,(Tiga Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) dan Langsung Melaporkan Ke Polsek Indralaya Laporan Polisi : LP/B35/ V / 2022 / Sumsel / Res Oi / Sek IND / Tanggal 15 Mei 2022,” Ucapnya.(Nathasya & UC)