Ogan Ilir, pi-news.online
Dalam Rangka Pelaksanaan Razia Miras dan Penyakit Masyarakat (PEKAT) Sekaligus Antisipasi Kerawanan 3C dan Mencegah Penyebaran Covid-19 Serta Tindak Pidana Senpira/Sajam, Narkoba, Miras, Perjudian, Paham Redikalisme Kelompok Anti Pancasila, Serta Preman dan Premanisasi Maupun Pelanggaran Hukum Lainnya.
Kapolres Ogan Ilir AKBP YUSANTIYO SANDHY, SH, Melalui Kasat Sat Samapta AKP H. MUJAMIK HARUN, SH, Mengatakan “Tempat-Tempat Pelaksanaan Razia Yaitu di Warung Remang-Remang di Desa Ibul Besar Kecamatan Pemulutan, Warung di Desa Palamraya Kecamatan Indralaya Utara, Warung Remang-Remang di Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara, Sabtu 26 Maret 2022 Pukul 22.00 WIB, Bertempat di Jalan Lintas Palembang Indralaya dan Jalan Lintas Indralaya Prabumulih, Giat Sat Samapta Polres Ogan Ilir Melaksanakan Patroli Rutin dengan CB Pada Malam Sabtu Malam Hari Libur Guna Terciptanya Situasi Kamtibmas yang Kondusif”, Katanya.
Masih Menurut Kasat Sat Samapta AKP H. MUJAMIK HARUN, SH, Pelaksanan Giat Patroli Rutin Sat Samapta Bertempat di Warung Remang-Remang Jalan Lintas Indralaya Prabumulih di Pimpin Oleh Kasat Sat Samapta Polres Ogan Ilir AKP H. MUJAMIK HARUN, SH, Pelaksanaan Razia Miras dan Penyakit Masyarakat (PEKAT) yang di Lakukan Untuk Menanggulangi Tindak Pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor), Narkoba, Penyalahgunaan Senpi/Sajam dan Tindak Pidana Lainnya Serta Pelanggaran Lalu Lintas dan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, Ucapnya. (Icha & UC)