UNGKAP KASUS TP MEMILIKI MENGUASAI, MENYIMPAN, SENJATA API RAKITAN ( SENPIRA )

Ogan Ilir, pi-news.online


Ungkap Kasus TP Memiliki, Menguasai, Menyimpan, Senjata Api Rakitan ( Senpira ) Kamis 10 Maret 2022 Sekitar Pukul 22.30 WIB di Desa Lebung Jangkar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Telah di Amankan 1(Satu) Orang Pelaku Memiliki, Menguasai, Menyimpan Senjata Api Rakitan ( Senpira ) yang di Maksud Dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Laporan Polisi Nomor : LP/A-02/III/2022/Sek Pemulutan/Res Ogan Ilir, Tindak Pidana Memiliki, Menguasai, Menyimpan Senjata Api Rakitan ( Senpira ) Kapolsek Pemulutan AKP HERRY YUSMAN, SH, di Dampingi Kanit Reskrim IPDA ZULKARNAIN AFIANATA, ST, M.Si, dan Team CROCODILE Unit Reskrim Polsek Pemulutan Mendapat Informasi Dari Masyarakat Ada Orang yang Membawa Senjata Api Rakitan Dengan Ciri-Ciri Memakai Sepeda Motor Mio Sporty Warna Putih No.Pol BG 6260 IS.
kemudian Team CROCODILE Memberhentikan Orang yang Di curigai Tersebut Namun Pada Saat Hendak di Hentikan Pelaku Pura-Pura Jatuh dari Motor dan Membuang Sesuatu yang di Duga Senjata Api Rakitan Jenis Revolver 5 Silinder yang Berisikan 2(Dua) Butir Peluru Merk Pin 9 Pada Saat di Lakukan Introgasi Pelaku Mengakui Senpira Tersebut Miliknya. Pelaku dan Barang Bukti di Bawa dan Di Amankan Ke Polsek Pemulutan Guna di Lakukan Penyidikan Lebih lanjut. ( Icha & Tim )

Pos terkait