PRESS CONFERENCE UNGKAP KASUS SINDIKAT CURANMOR DI WILAYAH HUKUM POLRES TASIKMALAYA KOTA

Mapolres Tasikmalaya Kota, pi-news.online

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. didampingi PJU memimpin Kegiatan Press Conference Ungkap Kasus Sindikat Pencurian dengan Pemberatan Sepeda Motor (Curanmor) di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota, hari Senin tanggal 7 Maret 2022.

Dalam Press Conference Kapolres Tasikmalaya Kota menerangkan Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap Sindikat Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) yang sudah menjadi Taget dalam rangka Ops Jaran Lodaya 2022 di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya.

Dari Pengungkapan Kasus tersebut telah diamankan 3 orang Pelaku atau tersangka yaitu tersangka inisial DA yang berperan sebagai pemetik, tersangka inisial RP berperan sebagai Joki, serta tersangka inisial SR yang berperan sebagai penadah sekaligus sebagi penyedia alat kejahatan.

Hasil dari Pengembangan Kasus ini diamankan sejumlah barang bukti yaitu :

  • 13 (Tig belas) Unit Sepeda Motor berbagai Merk
  • 1 (Satu) Unit Mobil
  • 1 (Satu) buah Gagang Kunci T
  • 6 (Enam) buah Mata Astag
  • 2 (Dua) buah Magnet (pembuka tutup lubang kunci)
  • 1 (Satu) buah Kunci Palsu Merk Honda.

Pelaku/Tersangka dijerat Pasal 363 Jo 56 Ayat (2) dan Pasal 480 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Penjara selama-lamanya 7 Tahun.

Budi

Pos terkait