Lampung Timur, pi-news.online
Lembaga Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Kabupaten Lampung Timur, kembali mendesak Bupati Lampung Timur mengevaluasi kuasa hukum atas nama Bupati Lampung Timur (Lamtim) terkait upaya eksekusi aset-aset milik PT BPR Tripanca Setiadana yang diserahkan kepada Pemda Lamtim atas skandal hilangnya uang APBD Lamtim sebesar Rp. 107 Miliyar.
Demikian disampaikan oleh Ketua KAMPUD Lampung Timur, Fitri Andi melalui keterangan persnya di Lampung Timur pada Selasa (11/1/2022).
“Kami mendesak kepada Bupati Lampung Timur agar segera mengevaluasi kuasa hukum atas nama Bupati Lamtim terkait upaya eksekusi terhadap aset-aset milik PT BPR Tripanca Setiadana yang diserahkan kepada Pemda Lamtim atas skandal hilangnya uang APBD Lamtim sebesar Rp. 107 Miliyar”, ungkap Andi.
Dijelaskan juga oleh Andi terkait dasar untuk dilakukannya evaluasi terhadap kuasa hukum atas nama Pemda Lamtim terhadap upaya hukum pengembalian aset-aset tersebut.
“Perlu diketahui bahwa pada tahun 2009 Bupati Lampung Timur, Hi Satono (Alm) melalui kuasa hukum pada kantor Rio Advokat dan Legal Consultan telah mengadakan perjanjian perdamaian nomor 10/Pdt.G/2009/PN TK, dengan Komisaris Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana, Sugiarto Wiharjo, Direktur Utama PT BPR Tripanca Setiadana Podiyono Wiyatno, dan Direktur PT BPR Tripanca Setiadana Raden Edi Soedarman yang diwakili olLapan pada Kantor hukum TH Hutabarat dan Associates, dengan kesepakatan bahwa pihak PT BPR Tripanca Setiadana menyerahkan asset-aset berupa 72 bidang tanah, 28 tanah dan bangunan, dan 9 kendaraan roda 4 (empat) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur atas dampak penempatan uang APBD Lampung Timur sebesar Rp. 107.335.811.731,- di BPR Tripanca Setiadana yang tidak dapat dikembalikan kepada Pemda Lampung Timur.
Kemudian pada tahun 2020 atas nama Bupati Lampung Timur, Hi. Zaiful Bokhari, S.T, M.M, memberi kuasa kepada Dr. Sopian Sitepu, S.H, M,H,M.Kn, Kabul Budiono, S.H, M.H, Japriyanto, S.H dan Prandika Bangun, S.H masing-masing advokat dan konsultan hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional dan turut menjadi kuasa Bagian Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Timur, Sudarli, S.H, terkait dengan eksekusi terhadap permohonan eksekusi atas akta damai nomor 10/Pdt/G/2009 dan akta damai/Van Dading yang selanjutnya diterbitkan penetapan eksekusi (Executorial Beslag) nomor 9/Eks/2009/Pn.TK tanggal 28 Mei 2009. Namun dalam proses perjalanan dan pelaksanaanya terhadap upaya hukum eksekusi aset-aset yang telah diserahkan oleh BPR Tripanca Setiadana kepada Pemda Lampung Timur tersebut menunjukan adanya kejanggalan, hal ini dibuktikan dengan terbitnya berita acara pengangkatan sita eksekusi nomor 09/Eks /2009/PN.Tk tertanggal 1 Maret 2011, berita acara pengangkatan sita eksekusi nomor 09/Eks/2009/PN.Tk tertanggal 10 Maret 2011, berita acara pengangkatan sita eksekusi nomor 09/Eks/PN.Tk tertanggal 12 Februari 2013, sebagai pemohon eksekusi Pemerintah Daerah Lampung Timur diwakili kuasanya Sopian Sitepu, S.H, M.H, dengan adanya berita acara pengangkatan sita eksekusi tersebut aset-aset yang awalnya diserahkan kepada Pemda Lampung Timur berpotensi dikembalikan kepada BPR Tripanca Setiadana, sementara sebelumnya atas nama Bupati Lampung Timur, Hi. Satono (Almarhum) pada tanggal 23 November 2009 telah menyatakan pencabutan kuasa kepada Sumarsih, S.H, Rio Arif, S.H, Kabul Budiono, S.H dan Sopian Sitepu, S.H, MH masing-masing advokat dan konsultan hukum pada kantor LBH Nasional. Maka dengan dicabutnya kuasa oleh Bupati Lampung Timur, Hi.Satono kepada penerima kuasa LBH Nasional maka dapat berdampak pada segala macam bentuk upaya hukum yang dilakukan oleh Sopian Sitepu, S.H,M.H terhadap persoalan aset-aset dari BPR Tripanca Setiadana tersebut, secara otomatis legalitas atas et-aset milik Pemda Lampung Timur0 tersebut”, jelas Fitri Andi.
Sebelumnya hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum KAMPUD, Seno Aji, yang meminta kepada Bupati Lampung Timur menyerap saran dan masukan dari Lembaga KAMPUD pada saat menyampaikan orasinya di depan Kantor Bupati Lampung Timur (10/1).
“Sesuai dengan UU nomor 28 tahun 1999 yang mengisyaratkan peran serta masyarakat, maka menjadi kewajiban Pemerintah daerah untuk menjadikan pertimbangan atas masukan dan saran dari publik untuk mengevaluasi kuasa hukum atas nama Bupati Lamtim terkait upaya eksekusi aset-aset PT BPR Tripanca Setiadana yang telah diserahkan kepada Pemda Lamtim, dan menuntaskan persoalan tersebut”, tandas Seno Aji.
Diketahui, bahwa
Lembaga KAMPUD Lamtim telah menyampaikan orasi di Depan Kantor Bupati Lamtim (10/1) dengan menggerakan ratusan massa aksi, dan melanjutkan aksinya di depan Kantor Kejari Lamtim dengan treatikal membakar keranda mayat yang dikawal ketat oleh pihak Polres Lamtim.
Perwakilan peserta aksi massa yakni Seno Aji, Slamet Riyadi, Agung, Fitri Andi, Wahid, diterima langsung oleh pihak Kejari Lamtim melalui kepala seksi intelijen (Kastel), M Qodri, turut mendampingi Kabag OPS Polres Lamtim, Heru untuk menyampaikan sejumlah laporan.
Aksi tersebut berjalan damai, kondusif, tertib dan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, kemudian para peserta aksi massa mulai membubarkan diri setelah perwakilan diterima oleh pihak Kejari Lamtim sekira pukul 13.30 WIB. (*)