Jakarta, pi-news.online
Wakil Ketua Komite 2 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dr. Bustami Zainudin MH. Mengapresiasi Presiden Jokowi atas keputusan pencabutan terhadap izin izin hak guna usaha ( HGU ) Tambang, perkebunan, Kehutanan yang tidak pernah laporan dan lahan nya di terlantarkan.
Hal tersebut dikatakan Senator Bustami Zainudin hari ini kepada awak media di Jakarta, Kamis 6 Januari 2022.
“kebijakan ini akan memberikan kesempatan pengusaha yang lain untuk dapat mengelola Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan lebih profesional,”Ungkap Senator Bustami.
Selain itu, menurut Senator Bustami, hal itu untuk menghindari adanya Monopoli perizinan lagi dan dari awal untuk melibatkan masyarakat sekitar perkebunan, Kehutanan dan pertambangan.
“Agar mereka dapat kesempatan yang sama dalam kemitraan pengelolaan Perkebunan, kehutanan dan Pertambangan,”terangnya.