TEAM CROCODILE POLSEK PEMULUTAN UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA “PENGGELAPAN PASAL 372 KUHPIDANA” SELASA 04 JANUARI 2022

Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online

Kapolsek Pemulutan IPTU IKLIL ALANUARI, S.T Melalui Team Crocodile Polsek Pemulutan yang di pimpin oleh IPDA ZULKARNAIN AFIANATA, S.T, M.Si ungkap kasus Tindak Pidana “Penggelapan Pasal 372 KUHPidana” Selasa 04 Januari 2022 Sekitar Pukul 17.00 WIB, di Desa Gunung Jati Kecamatan Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur telah diamankan seorang Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.

Saat dikonfirmasi oleh Awak Media Kapolres Ogan Ilir AKBP YUSANTIYO SANDY, S.H Pada hari Rabu 05 Januari 2022 Melalui Kapolsek Pemulutan IPTU IKLIL ALANUARI, S.T mengatakan KRONOLOGIS KEJADIAN : Pada Pertengahan Desember 2021, korban datang ke tempat kerja, Tiba-tiba pelaku langsung meminjam motor Viksen Warna Putih milik korban untuk membeli paket pulsa, setelah di tunggu setengah jam pelaku tidak kembali, kemudian korban mencari pelaku kerumahnya namun pelaku sudah tidak ada dirumah yang ada hanya anak dan istrinya. Adapun yang dipinjam yaitu sepeda motor Yamaha Vixion warna putih NOPOL BH-3635-YP dengan nomor rangka MH31PA004EK547566 No Mesin 1PA547850 An.DEDI.L Serta Uang Rp. 3.000.000 (Tiga Juta) yang disimpan korban di dalam Box Motor Viksen kemudian atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemulutan. Katanya.

Masih menurut Kapolres Ogan Ilir Melalui Kapolsek Pemulutan Mengatakan KRONOLOGIS PENANGKAPAN “Pelaku JOHAN BIN NAJIB yang beralamat di Desa Gunung Jati Kec. Cempaka Kab. OKU Timur diamankan tanpa perlawanan saat sedang nongkrong di pinggir jalan Desa Gunung Jati oleh Team Crocodile yang di pimpin oleh Kapolsek Pemulutan IPTU IKLIL ALANUARI, S.T didampingi Kanit Reskrim Polsek Pemulutan IPDA ZULKARNAIN AFIANATA, S.T, M.Si beserta Unit Reskrim Polsek Cempaka, Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pemulutan untuk di proses lebih lanjut.” Katanya. (Ujang Chandra.J & Tim)

Pos terkait