Pansus 9 DPRD Kota Bandung : Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup Tunggu Kepastian Penyelarasan UU Cipta Kerja

Bandung, pi-news.online

Panitia Khusus (Pansus) 9 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melakukan rapat kerja membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bersama DLH, Bag. Hukum dan Tim Naskah Akademik di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Kamis, (2/12).
Rapat dipimpin Ketua Pansus 9, Sandy Muharam, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Pansus 9, Yoel Yosaphat, Ferry Cahyadi, Heri Hermawan, Iman Lestariyono, hadir pula anggota secara virtual, Asep Mulyadi, Rini Ayu Susanti, dan H. Erwin.
UU Cipta kerja, ada tentang penyelenggaraan, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup. Di Kota Bandung ada Perda nomor 6 tahun 2011, perlu dicabut dan diganti. Karena ada PP nomor 22, ada hal-hal substansial yang harus disesuaikan dengan peraturan tersebut, maka perda ini dicabut dan diganti,” ujar tim Naskah Akademik pada rapat tersebut.
Revisi Perda nomor 6 tahun 2011 tersebut dilakukan atas landasan yuridis, di antaranya berlakunya UU cipta kerja, dan peraturan pelaksana, sampai peraturan menteri yang berdampak pada Perda.
Secara sosiologis, ada perubahan secara yuridis, sosisologis akan berubah. Nantinya untuk kebutuhan untuk mempermudah perizinan usaha. Dan secara filosofis, dulu berdasarkan per sektoral, sekarang berbasis risiko. Konteks dengan perda yang dibahas sekarang, perda lingkungan hidup, mempengaruhi perda lama (perizinan),” ujarnya.
Anggota Pansus 9, Yoel Yosaphat mengusulkan Pansus 9 harus tetap berproses membahas revisi Perda No. 6 tahun 2011, hingga adanya surat edaran dari pusat.
Kita membahas, mungkin tidak hanya Bandung, semua daerah sedang bingung membuat Perda. Kita tetap bisa ber-progress sampai ada aturan surat edaran dari pusat,” kata Yoel.
Sependapat dengan hal tersebut, Anggota Pansus 9, Asep Mulyadi mengatakan bahwa UU Cipta Kerja akan banyak perubahan revisi, dan menyarankan agar Perda dibahas sambil menunggu arahan dari pemerintah pusat.


Proses pembahasan perda ini jalan dulu sambil menunggu arahan dari pusat seperti apa. Untuk UU Cipta Kerja dari kementerian statusnya memang direvisi saja kebanyakan,” katanya.
Anggota Pansus 9 lainnya, Ferry Cahyadi mengatakan, untuk mengantisipasi pembahasan berulang dirinya mengusulkan agar menunggu arahan selanjutnya dan menyarankan bagian Hukum Kota Bandung agar berkonsultasi terlebih dahulu.
Ketika di yuridis ada ketimpangan, nanti berdampak pada sosilogis dan lainnya. Untuk Perda ini nanti pegangannya apa? Silahkan Bagian Hukum berkoordinasi dengan pemerintah terkait sperti apa mekanismenya, cantolannya apa untuk dikaitkan dengan UU Cipta Kerja nantinya? Maka semua daerah sekarang menangguhkan ini. Lebih baik kita menunggu arahan dari atas. Maka silakan konsultasikan dulu, agar tidak membahas dua kali,” ujar Ferry.
Oleh karena itu, Sandi Muharam menyimpulkan Perda kemungkinan akan direvisi saja, tidak dicabut.
Apa karena (UU) Cipta Kerja atau dari masalah lingkungan Kota Bandung yang perlu perda ini. Jika ada perubahan, mungkin tidak perlu dicabut, hanya revisi saja. Lebih baik memang menunggu status UU ini. Sampai ada surat edaran atau arahan dari provinsi,” ujar Sandi. ( Farry nt)

Pos terkait