Beli beras 30 ton tak bayar, Sumarnu dilaporkan ke polisi

WAY KANAN, pi-news.online
Dugaan penipuan yang dilakukan seorang ASN dinas pengairan di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, dalam pembelian beras sebanyak 30 ton dengan total nilai 241 juta rupiah diketahui setelah Oknum ASN yang bernama Sumarnu dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan, Selasa 5 Oktober 2021.

Kronologis kejadian Oknum ASN pengairan yang bernama Sumarnu membeli beras dari Pujianto selaku penjual sebanyak 10 ton, seharga 79.000.000′, juta rupiah, pada tanggal 25 Maret 2021 yang lalu.
namun belum di bayar, kemudian kelang beberapa hari, Sumarnu kembali datang kerumah Pujianto dengan tujuan membeli beras kembali sebanyak 10 ton lagi senilai 81.000.000′,juta rupah tepatnya pada tanggal 28 Maret 2021,
Namun beras tersebut belum juga di bayar, selanjutnya pada tanggal 30 Maret Sumarnu kembali datang dan meminta beras kembali sebanyak 10 ton lagi, dengan total 81.000.000′,juta rupiah lagi dengan tujuan yang sama membeli kepada Pujianto.

namun karna sudah tiga kali pengambilan Sumarnu belum juga membayar dengan total beras sebanyak 30 ton Pujianto mengambil inisiatif dan mempertanyakan perihal Pembayaran nya, tapi pada saat itu Sumarnu hanya menjawab gampang, oleh karna tidak adanya kepastian pembayaran Pujianto selalu penjual membuatkan surat perjanjian pelunasan beras yang sudah di ambil oleh Sumarnu sebanyak 30 ton tersebut dengan total 241.000.000′, juta rupiah.
Karna sudah adanya surat perjanjian tersebut Sumarnu kemudian memberikan pembayaran sebesar 20.000.000′, juta rupiah pada tanggal 30 Maret tersebut.

Dalam surat perjanjian tersebut, di sebutkan bahwa Oknum ASN yang bernama Sumarnu tersebut akan membayar sisa uang pembayaran beras yang ia beli dari Pujianto sebanyak 221.000.000′,juta rupiah pada tanggal 20 April 2021 dari pengambilan sebelumnya di bulan Maret 2021.

Namun pembayaran tersebut tidak kunjung dilakukan oleh Oknum ASN yang bernama Sumarnu tersebut hingga saat ini, dengan alasan bermacam, hingga akhirnya Pujianto yang merasa dirugikan dan merasa ditipu oleh Sumarnu, menceritakan apa yang menimpa dirinya kepada awak media, dan meminta untuk membatu persoalan penipuan yang menimpa dirinya.

“,Saya merasa ditipu sama dia, karna perjanjian nya sudah lama, seharusnya sudah dia bayar.
Tapi setiap saya tanya Sumarnu itu selalu menjawab belum ada, dan beras itu belum di bayar, ya saya tidak mau tau lah pak, orang dia sudah beli ya terserah mau dia apakan beras itu, yang pasti sekarang dia harus bayar beras uang beras yang dia beli dari saya itu”,kata Pujianto bercerita kejadian kejadian yang menimpa nya.

Karna tidak adanya itikad baik dari Oknum ASN pengairan yang bernama Sumarnu, maka Pujianto yang didampingi oleh Indra Jaya melaporkan tindakan yang diduga penipuan yang dilakukan oleh Sumarnu ke polres Way Kanan guna di proses secara hukum.

Dengan surat tanda lapor : LP/B/538/X/2021/POLDA LPG/RES WK/SPKT yang di laporkan oleh Indra Jaya selaku orang yang diberi kuasa penuh oleh Pujianto selaku penjual beras yang telah dirugikan dan ditipu oleh Sumarnu ke Polres Way Kanan pada tanggal 5 Oktober 2021.(ALDI)

Pos terkait