Sulawesi Selatan, pi-news.online
Sekelompok mahasiswa Kamis 23 September menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Sulsel (Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan) di Kota Makassar. Demonstrasi sekitar 30 orang dari AMPAK (Aliansi Mahasiswa dan Anti Korupsi) menuntut transparansi atas SP3 (Surat Penetapan Penghentian Penyidikan) kasus dugaan korupsi DAK (Dana Alokasi Khusus) di Kecamatan Maiwa dan Duri Kabupaten Enrekang.
Kasus dugaan korupsi itu saat ini ditangani Bidang Pidsus (Pidana Khusus) Kejati Sulsel. Ditengarai dugaan korupsi itu merugikan negara sekitar Rp39 miliar.
Para pendemo pimpinan Andi Pangeran dari Fakultas Sospol UNIBOS menyampaikan tuntutan agar Kejati Sulsel bersikap transparan terkait SP3 kasus dugaan korupsi DAK di Kabupaten Enrekang. Kejati Sulsel diminta menggelar konferensi pers mengenai SP3 tersebut.
Pengunjuk rasa mendesak Kejati agar menyerahkan salinan dokumen penetapan penghentian penyidikan atas kasus tersebut serta meminta Kejagung (Kejaksaan Agung) mengevaluasi internal Kejati Sulsel.
Dalam unjuk rasa siang itu para pendemo berorasi secara bergantian serta melakukan aksi bakar ban hingga akhirnya diterima oleh Kasi Intel Kejati Sulsel Irwan Somba didampingi Kasi E Bidang Intel Kejati Sulsel Zulmar Adhy Surya.
Pihak Kejati dalam keterangannya kepada demonstran mengatakan hasil pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi DAK di Kabupaten Enrekang tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi. Kepada para mahasiswa, Irwan Somba menyatakan siap untuk menggelar diskusi, “silahkan datang dan tentukan waktunya”, ungkap Irwan kepada massa pendemo.
Mengenai pernyataan resmi, Irwan Somba menyampaikan akan melakukan koordinasi dengan pimpinan.(Abjhie)