Garut, pi-news.online
Beredarnya kabar adanya keluhan dari para orang tua siswa tentang dugaan pungutan liar (pungli) di tengah pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh beberapa sekolah ternama di Kabupaten Garut , pada PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru salah satunya yang terjadi di SMPN 1 Garut membuat LKPK PAN-RI angkat Bicara, rabu 08/09/2021.
“Ketua Lembaga Koordinasi Pemberantasan korupsi dan penyelamat aset negara republik indonesia ( LKPK ) PAN-RI Bejo Suhendro menyatakan Bahwa kewenangan Satgas Saber Pungli untuk mempidanakan para pelaku pungli diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP. Pada pasal 423 KUHP disebutkan: “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain, untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran, melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun ,” tegas Bejo.
Bejo Suhendro menambahkan bahwa Lembaganya mendapat laporan dan informasi dari masyarakat pada tanggal 4/08/2021 telah terjadi pungutan liar di SMPN 1 kota Garut propinsi jawa barat, di moment saat pelaksanaan penerimaan peserta didik baru ( PPDB) di tahun 2021, inpormasi dari orang tua murid yang tidak mau di sebutkan namanya menyatakan bahwa pihak sekolah SMPN 1 kota Garut memungut dana persiswa 3,000,000, dalam PPDB, dengan alasan untuk Dana sosial Pendidikan ( DSP ) yang di lakukan olek ketua komite SMPN 1 Garut komar ,” imbuhnya
“Setelah saya Mendatangi untuk konfirmasi dengan pihak sekolah dalam hal ini kepsek SMPN 1 Aceng mulyana tidak mau mengakui atau membantah bahwa pihak sekolah telah memungut biaya pada siswa baru,soal itu silahkan langsung tanya ke pihak komite karena mereka yang rapat dengan orang tua murid selanjutnya saya konfirmasi juga kepada ketua komite SMPN 1 kota Garut komar, yang bersangkutan membantah juga dengan alasan tidak ada pungutan di sekolah ini, itu sumbangan Sukarela atau dana sumbangan sosial Pendidikan saja, kelaknya, tetapi ironisnya dari hasil penelusuran saya ini sudah masuk kategori pungli, karena uang di tentukan dan batas waktu juga di tentukan ,jadi menurut pandangan saya sudah di duga perbuatan pungli ,” pungkasnya ( Saepudin)