DPKP dan Cipta Karya Bojonegoro Didesak Warga Segera Audit, Terkait Proyek Drainase Rp 10,1 Miliar di Jln Panglima Polim
*Sugeng: Ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Kaidah teknis konstruksi mewajibkan dasar galian harus stabil, padat, dan kering.*
Bojonegoro Jatim, pi-news.online // Menelan anggaran daerah hingga Rp 10,1 miliar, Pelaksanaan pembangunan Proyek saluran drainase dan trotoar tepatnya berada di Jalan Panglima Polim, Bojonegoro, Jawa Timur, kali ini patut diacungi jempol karena sudah menggegerkan publik hingga menjadikan sorotan nasional. Santernya dipublik setelah temuan lapangan menunjukkan adanya beberapa dugaan pelanggaran spesifikasi teknis yang fundamental dan riskan.
Temuan ini menguatkan desakan komunitas aktivis pengawas anggaran agar Pemerintah Kabupaten Bojonegoro segera melakukan audit total dan investigasi mendalam.
*Fakta Lapangan: Pelanggaran Kaidah Teknis Mendasar*
Peninjauan di lokasi proyek yang dikerjakan oleh CV Aisyah 27 ini mengungkap kejanggalan serius, yaitu:
Pemasangan U-Ditch di Lahan Labil: Unit saluran beton pracetak (U-Ditch) ditemukan dipasang langsung di atas tanah yang becek dan tergenang air.
*Dugaan Pengurangan Material Pondasi:*
Adanya indikasi ketiadaan atau pengurangan volume lantai kerja (pedel) yang seharusnya dipasang minimal 5 cm sebagai alas penyeimbang U-ditch Drainase.
Menurut Sugeng Handoyo, seorang aktivis pengawas anggaran lokal, ketika dihubungi lewat pesan WhatsApp (2/11/2025) mengatakan “praktik ini adalah kesalahan konstruksi yang sangat fatal.
Jika U-Ditch dipasang di lahan lembek tanpa lapis dasar yang rata, daya dukung struktur pasti lemah. Saluran akan cepat ambles, bergeser, dan retak, yang berarti proyek ini terancam sia-sia.” tegas Sugeng.
Analisis Teknis: Jelas Menyimpang dari Standar Kontruksi
Dugaan pelanggaran ini semakin diperkuat dengan perbandingan terhadap Standar Teknis Pemasangan U-Ditch yang berlaku umum yaitu:
Kondisi Dasar Galian, Dasar galian wajib rata, padat, stabil, dan kering. Jika tanah labil, harus ada perbaikan atau stabilisasi tanah terlebih dahulu.
Pemasangan Lapis Dasar Wajib dipasang Lantai Kerja (Pedel/Sirtu/Beton Kurus B0) setebal 5 cm hingga 10 cm, berfungsi sebagai bantalan penyeimbang dan perata beban untuk mencegah keretakan U-Ditch.
Temuan pemasangan di lahan becek tanpa lantai kerja yang memadai dianggap sebagai penyebab utama penurunan diferensial (penurunan tidak merata), yang akan merusak integritas struktur saluran dalam jangka pendek.
*Sorotan ke DPKP dan Cipta Karya Pengawasan Dinilai Sangat Lemah*
Masalah teknis di lapangan disinyalir akibat minimnya atau ketiadaan pengawasan langsung dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKP) Kabupaten Bojonegoro.
Aktivis dan warga menilai DPKP telah lalai membiarkan kontraktor (CV Aisyah 27) mengabaikan tahapan krusial dalam konstruksi.
Upaya redaksi untuk meminta klarifikasi mengenai izin teknis pemasangan di lahan tergenang dan mekanisme pengawasan mutu proyek belum mendapatkan tanggapan resmi dari dinas terkait.
Ketiadaan jawaban ini, menurut masyarakat, memperkuat dugaan adanya kelemahan akut dalam pengendalian mutu proyek pemerintah.
Tuntutan Publik: Audit dan Sanksi Tegas
Masyarakat Jalan Panglima Polim khawatir proyek vital yang menggunakan uang rakyat ini tidak akan mampu mengatasi masalah drainase secara maksimal karena dikerjakan di bawah standar.
Tuntutan mendesak yang disuarakan publik kepada Bupati Bojonegoro mencakup tiga poin utama:
Perintah Audit Total: Segera perintahkan audit keuangan dan teknis menyeluruh terhadap proyek Rp 10,1 miliar tersebut.
Investigasi Pelanggaran: Lakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran spesifikasi, terutama terkait pemasangan di lahan becek dan pengurangan volume pondasi.
Sanksi Tegas:
Berikan sanksi berat kepada kontraktor yang melanggar spesifikasi dan oknum dinas terkait yang terbukti lalai dalam pengawasan.
Proyek drainase Jalan Panglima Polim Bojonegoro kini bukan hanya sekadar proyek infrastruktur, melainkan simbol keraguan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek daerah.
Masyarakat dan komunitas pengawas anggaran kini menanti dengan serius respons tegas dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Audit total, baik secara teknis maupun finansial, harus segera diperintahkan untuk membuktikan atau menepis dugaan penyimpangan ini.
Jika pelanggaran kaidah konstruksi terbukti, sanksi tegas bagi kontraktor (CV Aisyah 27) dan oknum DPKP yang lalai adalah harga mati demi memulihkan kepercayaan publik.
Kegagalan untuk bertindak cepat hanya akan menjadikan proyek vital Rp 10,1 miliar ini sebagai simbol nyata dari pemborosan anggaran dan lemahnya akuntabilitas infrastruktur daerah. (Galoeh.Hs/Tim)







