POLRES OGAN ILIR GERAK CEPAT TANGANI KASUS KDRT, SUAMI KORBAN BERHASIL DITANGKAP UNIT PPA SATRESKRIM

 

POLRES OGAN ILIR GERAK CEPAT TANGANI KASUS KDRT, SUAMI KORBAN BERHASIL DITANGKAP UNIT PPA SATRESKRIM

Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang istri di Dusun I RT 02 Desa Sungai Keli, Kecamatan Pemulutan Selatan. Dalam waktu singkat, pelaku berinisial Mat Nasir (53) berhasil diamankan dan ditahan oleh petugas.
Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Saat itu korban, Suryani (51), sedang menggunakan telepon genggam di dalam kamar. Pelaku emosi setelah melihat foto korban dipublikasikan di media sosial Facebook, lalu merebut ponsel korban. Penolakan dari korban memicu pelaku memukul kepala korban sebanyak dua kali hingga menyebabkan luka lebam dan benjolan di pelipis.
Usai kejadian, korban langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir. Menerima laporan tersebut, Unit PPA segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan pelaku pada Sabtu, 1 November 2025. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Rutan Polres Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K. menegaskan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. “Kami akan selalu merespons cepat setiap laporan kekerasan dalam rumah tangga. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, seluruhnya akan diproses hukum secara tegas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan (mindik) sebelum melimpahkan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap pertama.
Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga. Keselamatan korban menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus KDRT. (Ujang Chandra & Tim)

Pos terkait