Sengketa Tanah Puskesmas dan Kantor Kelurahan Cipedes, Warga Ancam Segel Bangunan

Sengketa Tanah Puskesmas dan Kantor Kelurahan Cipedes, Warga Ancam Segel Bangunan

Bandung –pinews Online com

Polemik tanah seluas 5.770 meter persegi di Jalan Sukagalih II Blok Cibarengkok, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung kembali memanas. Lahan yang saat ini berdiri Kantor Kelurahan Cipedes dan Puskesmas Sukajadi tersebut diklaim sebagai milik ahli waris Rd. Kartawinata berdasarkan dokumen Persil 123 Kohir No. 1451.

Kuasa Pengurus Tim 8, Hasby, menyampaikan bahwa selama lebih dari satu tahun tidak ada kejelasan dari Pemerintah Kota Bandung terkait status kepemilikan lahan. Bahkan, menurutnya, tak satu pun pejabat Pemkot berani menunjukkan dokumen kepemilikan sah yang bisa menjadi dasar berdirinya bangunan kantor pemerintah di atas tanah tersebut.

“Kalau pemerintah tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, jangan salahkan kami kalau melakukan penyegelan. Kami punya data dan bukti kuat dari ahli waris,” tegas Hasby.

Persoalan ini semakin pelik karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Data dari Puskesmas Sukajadi mencatat, rata-rata 400 hingga 700 warga berobat setiap harinya. Jika terjadi penyegelan, dikhawatirkan muncul bencana kemanusiaan berupa terhentinya layanan kesehatan dan administrasi kependudukan.

tanggal 27 Agustus 2024 lalu, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bandung juga telah menyampaikan risik jika persoalan ini tidak diselesaikan.

Hasby menilai, sikap diam Pemkot Bandung hanya memperburuk situasi. Ia menegaskan, sudah ada perintah langsung dari Wali Kota Bandung tertanggal 22 September 2025 kepada DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Bandung untuk menindaklanjuti persoalan ini, namun hingga kini belum ada respons berarti.“Pemerintah Kota Bandung terkesan menutup-nutupi. Janji ada pertemuan membahas tanah ahli waris tidak pernah terealisasi. Padahal masalah ini jelas menyangkut hak warga negara dan pelayanan publik,” ujarnya.

Suara Lain dari Warga

Sony, warga Margahayu Bandung, yang pernah ikut membantu mengurus data ahli waris, juga mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku sudah banyak mengeluarkan biaya pribadi, bahkan sampai menjual satu unit kendaraan, hanya untuk mendapatkan dokumen tanah yang kini disengketakan.

“Saya heran kenapa Pemkot Bandung tidak mau membuka kronologi dan data kepemilikan tanah ini secara transparan. Padahal masyarakat berhak tahu,” ungkap Sony.

Saat dikonfirmasi, Lurah Cipedes Dede Sopyan belum bisa memberikan penjelasan. Ia hanya menyampaikan sedang sibuk menerima tamu ketika diminta keterangan.

Tuntutan Utama: Transparansi dan Kepastian Hukum

Kuasa Pengurus Tim 8 mendesak Pemkot Bandung, termasuk Wali Kota dan jajaran terkait, untuk segera melakukan sosialisasi resmi kepada warga serta membuka data kepemilikan tanah secara transparan. Jika tidak, potensi penyegelan gedung Puskesmas dan Kelurahan Cipedes semakin nyata.

Sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun ini kini bukan lagi sekadar masalah administratif, tetapi menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas.

RED

Pos terkait