Jeritan Warga yang Tidak Didengar, Karena Tanahnya Telah di Caplok oleh Seorang Oknum Warga

 

“Jeritan Warga yang Tidak Didengar, Karena Tanahnya Telah di Caplok oleh Seorang Oknum Warga”

Garut : pi-news.online

“Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Tika, melakukan protes atas perampasan tanah leluhur mereka oleh seseorang, tanah tersebut berada di wilayah Kp. Cikopo, Desa Pameungpeuk, Kecamatan Pameungpeuk. Tanah tersebut yang telah digarap selama bertahun-tahun diambil alih tanpa pemberitahuan oleh oknum tersebut. Minggu (5/10/2025).

“Warga Desa Mekarsari, Tika, melaporkan ke desa Pameungpeuk, bahwa tanah mereka telah di caplok tanpa sepengetahuan dan mempertanyakan Leter C, atas nama, Oyoh Rokayah, tapi tidak ada dan menanyakan kenapa tanah itu menjadi atas nama Alm. Iyan. Pemdes Pameungpeuk menjawab, saya tidak tahu, itu waktu tugas kades kades terdahulu,”

“Saya heran, kenapa leter C atas nama Oyoh Rokayah tidak ada, dan diganti oleh Iyan, itu dasarnya dari mana hingga bisa menjadi sertifikat, Saya heran kenapa Pemdes Pameungpeuk tidak mau membuka kronologi dan data kepemilikan tanah ini secara transparan. Padahal masyarakat berhak tahu,” ungkap Tika.

“Lebih lanjut Tika, mengatakan, saya meminta keadilan dari pemerintah dan aparat terkait untuk segera bertindak tegas dan mengambil langkah hukum terhadap pencaplok tanah tersebut.” Ungkapnya.

“Kami tidak akan menyerahkan hak atas tanah kami kepada pencaplok tanah tersebut. Kami ingin keadilan atas tanam kami yang telah dicaplok dan siapa yang telah bermain, hingga menjadi sertifikat menjadi atas nama Iyan,” tegas Tika, salah satu warga Desa Mekarsari.

“Situasi ini, menjadi potret dari konflik agraria yang masih terjadi di Indonesia, dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan aparat untuk memastikan hak masyarakat adat dan lokal tetap terlindungi dalam menghadapi ekspansi pencaplok dan mafia tanah. (T.Wirama).

Pos terkait