Pemerintah Desa Sukamukti Tegaskan Dana Desa 2023–2024 Transparan Akuntabel dan Sesuai Regulasi
Kuningan | PI NEWS.com
Pemerintah Desa Sukamukti, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyoroti pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2024. Pihak desa menegaskan bahwa seluruh tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan telah berjalan sesuai regulasi dan prinsip transparansi.
Penjabat Kepala Desa Sukamukti Cecep Nanang Krisnandar ,S.E menuturkan, setiap penggunaan anggaran desa telah melalui mekanisme musyawarah desa (musdes) yang melibatkan unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta pihak kecamatan sebagai pengawas. Hal ini memastikan bahwa setiap rupiah Dana Desa yang digelontorkan benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
Tidak ada penggandaan anggaran. Pencatatan kegiatan yang terlihat berulang sebenarnya merupakan pembagian paket kegiatan yang berbeda sesuai kebutuhan warga. Misalnya, kegiatan Posyandu dan Bina Keluarga Balita (BKB) tercatat beberapa kali karena memang dilaksanakan di berbagai dusun dengan nominal yang menyesuaikan skala kegiatan. jelasnya.
Ia mencontohkan, jika di Desa Sukamukti terdapat lima titik Posyandu, maka pencatatan akan muncul lima kali dengan nilai berbeda. Hal ini bukan bentuk manipulasi, melainkan gambaran nyata bahwa layanan kesehatan masyarakat dilakukan merata di seluruh wilayah desa.
Salah satu sorotan publik terkait alokasi pos keadaan mendesak sebesar Rp72 juta pada tahun 2024. Menanggapi hal tersebut, pemerintah desa menjelaskan bahwa anggaran tersebut bersifat prioritas untuk kebutuhan yang tidak bisa ditunda, seperti penanganan bencana alam, mitigasi darurat, hingga program sosial mendesak yang telah mendapatkan persetujuan musyawarah desa.
Setiap pengeluaran memiliki dasar hukum yang jelas. Dana keadaan mendesak dipakai ketika terjadi sesuatu yang harus segera ditangani. Semua penggunaannya pun dipertanggungjawabkan melalui laporan resmi yang dapat diperiksa oleh inspektorat maupun aparat pengawas lainnya.tegasnya.
Lebih jauh, Pemerintah Desa Sukamukti menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi komitmen utama. Wujud transparansi ditunjukkan melalui publikasi baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), papan informasi di kantor desa, hingga laporan rutin yang dapat diakses oleh masyarakat.
Langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Desa PDTT yang mewajibkan pemerintah desa mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan tertib administrasi dalam mengelola Dana Desa.
Kami ingin memastikan masyarakat tahu dan paham bahwa setiap anggaran digunakan untuk kepentingan bersama. Tidak ada yang ditutup-tutupi, semua terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan.kata Pj Kepala Desa.
Pemerintah desa berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat. Dana Desa bukan hanya instrumen pembangunan fisik, melainkan juga mendukung program pemberdayaan, peningkatan kualitas kesehatan, pendidikan, dan ketahanan sosial warga.
Tujuan utama Dana Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, kami terus berupaya menjaga akuntabilitas agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh warga Desa Sukamukti. pungkasnya.
( andri hdw )