POLDA SUMSEL LUMPUHKAN TIGA PENGEDAR SABU YANG LAWAN PETUGAS DENGAN SAJAM

 

POLDA SUMSEL LUMPUHKAN TIGA PENGEDAR SABU YANG LAWAN PETUGAS DENGAN SAJAM

Palembang, Sumsel, pi-news.online

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap tujuh tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di sejumlah lokasi. Tiga di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki karena melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam saat hendak ditangkap.
Ketiga tersangka yang mendapat tindakan tegas berinisial AM, UJG, dan FEB. Mereka diduga mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, dan Muara Enim. Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti masing-masing 200 gram sabu dari AM, 152,47 gram sabu dari UJG, dan 10,22 gram sabu dari FEB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka melawan dengan senjata tajam dan membahayakan keselamatan petugas.
“Kami menyadari risiko berhadapan dengan para pengedar narkoba, tetapi semua ini demi memberantas peredaran narkotika di Sumsel,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (1/10/2025).
Tersangka AM ditangkap di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau, Desa Ulak Paceh, Kabupaten Musi Banyuasin. UJG ditangkap di halaman salah satu pertashop di Desa Merah Mata, Banyuasin, sementara FEB ditangkap di Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
“Ketiga tersangka kami amankan saat bertransaksi, bahkan ada yang ditangkap melalui metode undercover buy atau penyamaran,” kata Yulian.
Ia menambahkan, ketika hendak ditangkap, para pelaku berusaha melukai petugas dengan senjata tajam. Salah seorang anggota bahkan sempat dipukul hingga bajunya robek. “Karena membahayakan, anggota terpaksa melepaskan tembakan ke arah kaki tersangka. Sajam yang digunakan pelaku juga berhasil kami amankan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka yang ditembak, FEB, diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Ia pernah diproses hukum pada tahun 2013, 2015, dan 2022. “FEB adalah residivis. Ia sudah berulang kali ditangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan,” tegas Yulian. (Ujang Chandra & Tim)

Pos terkait