BUNTUT KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL DI MUBA, POSE RI DEMO DESAK KAPOLDA SUMSEL COPOT KAPOLSEK DAN KANIT INTEL KELUANG

ย 

BUNTUT KEBAKARAN SUMUR MINYAK ILEGAL DI MUBA, POSE RI DEMO DESAK KAPOLDA SUMSEL COPOT KAPOLSEK DAN KANIT INTEL KELUANG

Palembang, Sumsel, pi-news.online

Gelombang keresahan masyarakat akibat maraknya praktik minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali mencuat. Lembaga POSE RI bersama Media Partner POSE RI menggelar aksi damai di halaman Mapolda Sumsel, Rabu (1/10/2025), sebagai bentuk protes terhadap lemahnya penegakan hukum terkait serangkaian kebakaran sumur minyak dan penyulingan ilegal di wilayah hukum Polsek Keluang.
Sejak Mei hingga September 2025 tercatat sembilan kali insiden kebakaran sumur minyak ilegal terjadi di Kecamatan Keluang, namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Kondisi tersebut memicu kecurigaan publik adanya dugaan pembiaran. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pengakuan terbuka seorang pemilik sumur minyak ilegal bernama Diana. Meski telah diperiksa aparat, ia hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keberpihakan aparat penegak hukum dalam memberantas mafia minyak.
Dalam orasinya, POSE RI menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak agar seluruh kasus kebakaran minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Keluang diusut tuntas, termasuk dugaan kepemilikan oleh nama-nama yang telah disebut masyarakat. Kedua, meminta aparat menangkap seluruh pemilik dan pemodal, khususnya Diana, yang secara terang-terangan mengakui kepemilikan. Ketiga, menuntut evaluasi kinerja Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim karena diduga melakukan pembiaran sistematis hingga kasus-kasus tersebut tidak ditangani secara tuntas.
POSE RI menilai kasus ini bukan hanya persoalan kriminal, tetapi juga menyangkut pelanggaran konstitusional. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan informasi, kritik, dan pendapat. Namun, nihilnya penegakan hukum pada kasus minyak ilegal justru memperlihatkan adanya potensi intervensi kepentingan gelap.
โ€œNegara tidak boleh kalah oleh mafia minyak. Jika Polda Sumsel lemah, maka Mabes Polri harus turun tangan. Jika hukum diam, rakyat akan bersuara lebih lantang,โ€ tegas POSE RI dalam pernyataan sikapnya.
Mereka juga memberikan tenggat waktu tiga minggu bagi aparat untuk menunjukkan langkah konkret berupa penetapan tersangka maupun tindakan tegas lainnya. Jika tidak, secara moral Polda Sumsel dianggap gagal menjalankan amanat hukum.
POSE RI menegaskan aksi damai pada 1 Oktober 2025 hanyalah permulaan. Mereka berkomitmen akan menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar bila aparat tetap pasif. Kondisi ini menjadi peringatan keras bahwa masyarakat sipil tidak akan tinggal diam ketika hukum terkesan dipermainkan oleh mafia minyak. (Ujang Chandra & Nabila)

Pos terkait