Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Jakarta menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk “Penggerak Advokasi dan Deteksi Dini Kerawanan Sosial”
Jakarta, [26/9/2025] —PI News
Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Jakarta menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk “Penggerak Advokasi dan Deteksi Dini Kerawanan Sosial”, diskusi ini sebagai bagian dari komitmen NU untuk terus mendorong peran aktif masyarakat dalam menciptakan keadilan sosial dan ketahanan masyarakat dari potensi konflik maupun ketimpangan struktural.
Acara ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Daerah Jakarta (KH. Syamsul Ma’arif). Dalam kesempatan tersebut Ketua PWNU Jakarta menyampaikan pentingnya peran LPBH NU dalam memberikan advokasi penyuluhan dan bantuan hukum kepada masyarakat Nahdliyin dan masyarakat pada umumnya.
Wakil Ketua LPBH NU Jakarta (Abdu Rohman, SH) menjelaskan bahwa tantangan sosial saat ini, seperti ketimpangan ekonomi, intoleransi, konflik agraria, serta penyebaran disinformasi, memerlukan langkah preventif yang sistematis dan berbasis komunitas. “Deteksi dini sangat penting agar potensi konflik atau gangguan sosial bisa segera diidentifikasi dan diselesaikan sebelum berkembang menjadi masalah besar,”
tegasnya.
Dalam acara diskusi ini dihadiri pembicara lainnya, Sira Prayuna (Wakil Ketua Bidang Hukum PWNU Daerah Jakarta sekaligus Pembina dari LPBH NU Daerah Jakarta), Sukoco Hendarto (Kanwil Kumham Daerah Jakarta), AKBP Danu Wiyata (Kasubdit 1 Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya) dan Eliezer H. SE. MM. (Plt.Kepala Bidang Politik & Demokrasi Bakesbanpol Provinsi Daerah Jakarta) dan dimoderatori oleh Dr. Yapiter Marpi, SH.MH
Diskusi ini bertujuan untuk menggali perspektif lintas sektor dalam memperkuat peran advokasi berbasis masyarakat, memperluas literasi hukum di kalangan warga, serta menyusun strategi deteksi dini terhadap potensi kerawanan sosial seperti intoleransi, kemiskinan struktural, konflik horizontal, dan marjinalisasi kelompok rentan. Terang M. Dzikir Amir, SH.
“Sebagai bagian dari Jam’iyyah Nahdlatul Ulama, kami memandang pentingnya advokasi hukum tidak hanya sebagai reaksi terhadap peristiwa, tetapi sebagai gerakan aktif dalam mencegah ketimpangan dan ketidakadilan sejak dini, untuk menyusun langkah konkret dalam menghadirkan keadilan sosial yang berkelanjutan” ujar Abdul Rohman, SH.