Mobil Pick-up Diduga Pengangkut Gas Subsidi Ilegal di Wilayah Rumpin Bogor

 

Mobil Pick-up Diduga Pengangkut Gas Subsidi Ilegal di Wilayah Rumpin Bogor

Bogor, pi-news.online

Sebuah mobil Suzuki Pick-up berwarna silver dengan nomor polisi F 8537 HV kedapatan mengangkut tabung gas elpiji 3 kg di Jl. Raya Prada Abdullah, Cipinang Desa Rumpin Kabupaten Bogor, pada hari Kamis (25/09/2025).

Tim awak media yang melintas di lokasi mencurigai kendaraan tersebut lantaran tidak dilengkapi papan nama perusahaan dan sopirnya tidak dapat menunjukkan surat jalan resmi.

Saat diwawancarai, sopir kendaraan mengungkapkan bahwa dirinya hanya bekerja sebagai pengangkut gas dengan upah Rp1.000 per tabung, saya cuma kerja, Bang, dibayar seribu rupiah per tabung,” ujar Supir.

Ketika ditanya lebih lanjut apakah gas tersebut akan dikirim ke warung-warung (tamplas), supir membantah dan menyebut dirinya hanya mengantarkan sesuai arahan pemilik barang. Ia juga mengungkapkan bahwa gas tersebut milik seseorang, ia lanjut ngasih no HP: 0856-8215-562 yang namanya biasa di sebut ubehh, ketia di hubungi via whatsapp ubeh menyuruh untuk menghubungi no HP ini (0888-0858-0873) langsung aja bang hubungi di kata ubeh.

Dari pantauan awak media, tabung gas yang diangkut dalam kondisi penuh dan tersusun rapi di dalam mobil. Namun, absennya dokumen resmi semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan gas bersubsidi untuk tujuan oplosan.

Jika dugaan penyalahgunaan ini terbukti, maka praktik tersebut dapat merugikan negara serta masyarakat yang berhak menerima subsidi. Oleh karena itu, tim media akan berupaya mengonfirmasi kasus ini ke pihak terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bogor, Polda Jawa Barat, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk memastikan langkah hukum lebih lanjut.

( Liputan Khusus Investigasi Jabar )

Pos terkait