KANTAH KAB CIREBON BAGIKAN SERTIPIKAT PTSL DI DESA SIDAMULYA DAN KELURAHAN GEGUNUNG

KANTAH KAB CIREBON BAGIKAN SERTIPIKAT PTSL DI DESA SIDAMULYA DAN KELURAHAN GEGUNUNG

Cirebon kabupaten Pinews

Hari kamis (18/09/2025) Kantor Pertanahan kabupaten Cirebon kembali membagikan sertipikat tanah hasil dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebuah program strategis nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendaftarkan semua bidang tanah yang belum bersertifikat di suatu desa atau kelurahan secara serentak.
hari ini kami kantor pertanahan kabupaten Cirebon membagikan di desa Sidamulya kecamatan Astanajapura sebanyak 49 sertipikat dan kelurahan Gegunung kecamatan Sumber sebanyak 21 sertipikat di bagikan secara langsung oleh tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon yang disaksikan oleh perangkat desa setempat hal ini di Sampaikan oleh Agha Setia Putra Ekasaptadi selaku kepala kantor pertanahan kabupaten Cirebon.
“Alhamdulillah setelah proses penerbitan sertipikat tanah, seperti dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), selesai, pihak Kantor Pertanahan akan segera mendistribusikan dan menyerahkan sertipikat tersebut langsung kepada pemilik tanah atau penerima program.”
Agha juga menambahkan Kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk mencapai sertipikat kerja sama antara berbagai lembaga pemerintah, organisasi dan masyarakat untuk memecahkan masalah dan mencapai tujuan bersama, seperti dalam program pensertipikatan tanah, pemasangan tanda batas proses menandai batas suatu bidang tanah menggunakan patok atau penanda lainnya, dan merupakan langkah penting untuk memastikan kepastian hukum luas dan posisi lahan serta mencegah sengketa di kemudian hari. Pemasangan ini memerlukan kesepakatan dengan tetangga berbatasan, pemotretan tanda batas, serta dilengkapi surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan sebagai syarat kelengkapan berkas, sehingga tanda batas sudah terpasang bisa membantu memperlancar proses penerbitan sertipikat tanah. Ucap Agha (Dudi)

Pos terkait