POLDA SUMSEL BONGKAR PENYELEWENGAN BBM BERSUBSIDI, SOPIR TANGKI PT ELNUSA PETROFIN DITANGKAP

 

POLDA SUMSEL BONGKAR PENYELEWENGAN BBM BERSUBSIDI, SOPIR TANGKI PT ELNUSA PETROFIN DITANGKAP

Palembang, Sumsel, pi-news.online

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan sopir tangki pengangkut PT Elnusa Petrofin.
Pengungkapan bermula ketika tim Subdit IV Tipidter melakukan patroli pada Jumat (15/8/2025) dini hari. Petugas mencurigai satu unit mobil tangki berkapasitas 24 ribu liter yang keluar dari lahan berpagar seng di Desa Pegayut, Ogan Ilir. Saat dihentikan di SPBU 24.301.147 Palembang, sopir tangki berinisial FN berusaha melarikan diri, tetapi akhirnya berhasil diamankan bersama rekannya, LN.
Hasil pemeriksaan menunjukkan segel tangki dalam kondisi rusak. Sebagian isi BBM jenis biosolar dan dexlite telah diturunkan sebanyak 400 liter untuk dijual secara ilegal seharga Rp2 juta.
“Modus pelaku adalah dengan melepaskan GPS kendaraan untuk mengelabui pihak manajemen agar seolah-olah truk masih berada di sekitar depo. Sebagian BBM kemudian diturunkan di lokasi tertentu untuk diperjualbelikan,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropraromo Oktobrianto, S.I.K.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil tangki Hino bertuliskan PT Elnusa Petrofin dengan muatan 15.700 liter biosolar subsidi dan 7.900 liter dexlite, dokumen pengiriman, uang hasil penjualan Rp1,7 juta, perangkat GPS, serta ponsel pelaku.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“BBM bersubsidi ini diperuntukkan bagi rakyat. Penyalahgunaan distribusi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat. Polda Sumsel akan menindak tegas setiap pelanggaran,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik ilegal tersebut. (Ujang Chandra & Nabila)

Pos terkait