Jadi Sorotan Publik: Pemindahan BB Kayu Jati Kuwung dari Polsek Mendenrejo Blora, Sudah Sesuai Regulasi Aturan

 

Bahwa pemanfaatan kayu Negara maupun adat, tanpa izin yang sah dapat dikategorikan sebagai pencurian atau perusakan hutan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, klaim hibah lahan yang legalitasnya tidak terbukti dengan data otentik juga dapat dijerat dengan hukum yang berlaku bila terbukti.*

Blora Jateng, pi-news.online // Permasalahan dan/atau Perkara tumbangnya pohon kayu jati berukuran besar pada 21 Desember 2024, di Dusun Kuwung, Desa Mendenrejo, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, semakin menyisakan keruncingan pembicaraan banyak warga masyarakat luas serta menjadikan sorotan publik, pasalnya hingga saat ini masih juga belum ada tindakan hukum lebih lanjut dari pihak KPH maupun APH. Padahal perkara tumbangnya Kayu Jati ini sebenarnya sudah mengacu pada indikasi unsur delik hukum, karena sudah ada oknum penebang dan barang buktinya.

Polemik di masyarakat dan sorotan publik, raibnya kayu jati Kuwung berukuran besar di Polsek Mendenrejo tersebut konon sedang di pindahkan hingga dihibahkan. 27/07/2025.

Namun demikian, dari sumber keterangan Pemdes melalui Kades Supari, saat ini Barang Bukti (BB) yang dititipkan oleh pihak KPH ke Polsek Mendenrejo Blora, sudah dipindah tempatkan oleh Polsek di Lokasi asalnya, yakni, daerah dusun Kuwung. Ungkapnya.

Bahwa, ketika itu dari, Pemerintah Desa Mendenrejo melalui Kepala Desa Supari telah mengklaim sudah memperoleh izin dari Perhutani untuk pemanfaatan kayu-kayu tersebut sebagai bahan pembangunan Desanya. Walaupun, saat itu pernyataan Kades Supari dibantah oleh pihak Perhutani Randublatung.

Menanggapi polemik, Kades Supari menyampaikan bahwa tentang ijin untuk pemanfaatan kayu-kayu tersebut saat ini sudah di ajukan dan di rekomendasi oleh pihak Pemerintah Kabupaten Blora.

“Sudah Kung.., sudah kami kler and klinkan tentang ijin pemanfaatan kayu-kayu tersebut dan dari pihak Pemkab mempersilahkan untuk memanfaatkan kayu-kayu tersebut untuk wilayah desanya. Ucap kades.

Disisi lain, disalah satu Grup Media Blora, sejumlah awak media yang selalu memantau perkembangan masalah tumbangnya kayu jati di Kuwung Mendenrejo, banyak mempertanyakan tentang mekanisme, aturan dan/atau regulasi pemindahan kayu jati tersebut.

Keterangan dari warga yang merasa mengawal masalah Kayu jati dari Dukuh Kuwung sampai Polsek sebut saja mas Paijo, BB sudah tidak ada di Polsek Mendenrejo. Katanya. Kamis 26 /07/2025.

Dipindah harusnya di TPK sebagai barang bukti. Kalau ditempat lain atau sebagai hibah harus jelas, yang menghibahkan siapa dan yang dihibahi siapa. Tambahnya.

Sementara, hibah sendiri harus ada prosedur yang ditempuh, seperti permohonan, berita acara penyerahan dan seterusnya. Ungkapnya. Dan,

Bilamana memang pihak KPH Randublatung Blora melalui ADM benar-benar sudah menyelesaikan perkara tersebut, kami perlu konfirmasi dan/atau klarifikasi tentang selesainya perkara tersebut, dasar acuannya apa dan bentuk penyelesaiannya itu melibatkan pihak mana dan apa saja serta harus disampaikan secara publik. Ucap salah satu awak media di grup.

Diketahui bahwa Ilegal logging adalah segala aktivitas eksploitasi hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Sehingga praktek ilegal logging itu diatur dan tertuang dalam UU no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU no, 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan/atau lebih khusus bisa masuk ke (UU P3H). (Galoeh.Hs/Yn/Tim)

Editorial: Solikin Korwil

Pos terkait