Bandung, PI News
Wakil Ketua Komisi III H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., dan Anggota Komisi III Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov., menyosialisasikan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi, di Hotel Kimaya, Bandung, Rabu, 16 Juli 2025. Acara ini diberi tajuk “Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Aspek Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung”. Acara ini dibuka Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung Bambang Suhari. Selain Agus Andi Setyawan dan Aan Andi Purnama, narasumber lainnya menghadirkan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Bobby.
Dalam sosialisasi yang dihadiri para pemilik bangunan gedung di Kota Bandung itu, Agus Andi Setyawan dan Aan Andi Purnama memaparkan sejumlah regulasi yang mengatur PBG dan SLF berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
Adapun kewajiban dan larangan berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Bagunan Gedung yakni:
A. Kewajiban
1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
<span;><span;>- Setiap orang atau badan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk melakukan pembangunan, rehabilitasi/renovasi dan pemugaran bangunan gedung/prasarana.
<span;><span;>- Bangunan Gedung yang sudah terbangun tapi belum memiliki IMB wajib mengajukan permohonan PBG.
2. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
<span;><span;>- Setiap Bangunan Gedung dapat dimanfaatkan setelah memperoleh SLF.
3. Status Hak Atas Tanah
<span;><span;>- Setiap Bangunan Gedung harus didirikan di atas tanah yang jelas kepemilikannya, baik milik sendiri atau milik pihak lain.
4. Peruntukan
<span;><span;>- Bangunan Gedung wajib diselenggarakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang telah ditetapkan dalam RDTR dan/atau RTBL.
5. Pemenuhan Standar Teknis
<span;><span;>- Pembangunan Bangunan Gedung wajib mengikuti Standar Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
<span;><span;>- Salah satu aspek pada Standar Teknis yaitu Ketentuan Keandalan Bangunan Gedung yang meliputi keselamatan, kesehatan, kemudahan dan kenyamanan Bangunan Gedung.
6. Dokumen Lingkungan
<span;><span;>- Setiap kegiatan dalam bangunan dan/atau lingkungannya yang mengganggu atau menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan.
<span;><span;>- Dokumen lingkungan dapat berupa KLHS, Amdal, UKL/UPL dan SPPL.
7. Pengelolaan Air Hujan
<span;><span;>- Setiap Bangunan Gedung dan persilnya wajib mengelola air hujan dengan cara memaksimalkan pemanfaatan air hujan, infiltrasi air hujan dan menyimpan sementara air hujan.
<span;><span;>- Setiap Bangunan Gedung dan pekarangan harus dilengkapi dengan sistem penyaluran air hujan baik dengan sistem peresapan air ke dalam tanah pekarangan dan/atau dialirkan ke dalam sumur resapan sebelum dialirkan ke jarangan drainase lingkungan.
8. Dampak Lalu Lintas
<span;><span;>- Setiap kegiatan dalam bangunan dan/atau lingkungannya yang mengganggu atau menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lalu lintas harus dilengkapi dengan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas.
9. Pemeliharaan dan Pemeriksaan Berkala
Pemilik atau Pengguna Bangunan Gedung wajib melakukan kegiatan pemeliharaan Bangunan Gedung.
<span;><span;>- Hasil kegiatan pemeliharaan dituangkan ke dalam laporan pemeliharaan yang digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan SLF.
10. Penyediaan Fasilitas Penunjang
<span;><span;>- Setiap Bangunan Gedung harus memenuhi ketentuan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan Bangunan Gedung antara lain ruang ibadah, ruang laktasi, toilet, tempat parkir, ruang tunggu, dll.
<span;><span;>- Setiap bangunan bukan rumah tinggal wajib menyediakan fasilitas parkir.
<span;><span;>- Fasilitas aksesibilitas buat penyandang disabilitas, anak-anak, ibu hamil dan lanjut usia.
<span;><span;>- Bangunan Gedung dengan ketinggian di atas 3 lantai wajib menyediakan lift penumpang
B. LARANGAN
1. Larangan mendirikan bangunan tanpa izin (PBG)
2. Larangan untuk membangun tidak sesuai dengan fungsi yang ditetapkan. Setiap orang yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG dikernai sanksi administratif.
3. Larangan untuk menggunakan material berbahaya
<span;><span;>- Bahan bangunan harus aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
4. Ketinggian Bangunan Gedung tidak boleh mengganggu lalu lintas penerbangan.
5. Fasilitas parkir tidak boleh mengurangi daerah hijau yang telah ditetapkan dan tidak mengganggu sirkulasi kendaraan dan jalur pejalan kaki.
6. Tidak mengakibatkan pengguna dan fungsi bangunan gedung terganggu oleh getaran dan/atau kebisingan yang timbul dari dalam Bangunan Gedung maupun lingkungannya.
7. Tidak menyediakan ruang ibadah pada lokasi fasilitas ruang parkir, lokasi bongkar muat barang dan/atau pembuangan sementara. (Farry nt
)