Terkesan Menghindar Kepala Desa Mekarwangi Susah Untuk Ditemui Ketika Mau Dikonfirmasi Oleh Wartawan

Β 

Bogor, pi-news.online

Setiap Kepala Desa adalah pejabat publik merupakan pimpinan tertinggi di Desa yang menjalankan roda pemerintahan, membangun dan menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur serta ikut mendukung program pemerintah pusat yang telah dicadangkan, oleh karena itu setiap anggaran yang di salurkan harus di ketahui oleh masyarakat secara transparan.

Namun sungguh mengherankan,sikap Omang. Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, terkesan menghindar saat di jumpai oleh para Wartawan untuk di mintai keterangan soal anggaran yang sudah di realisasikan, salah satunya Kepala Desa Mekarwangi. Senin (28/07/2025)

Perilaku seorang kades yang menghindar dari wartawan seakan ada praduga tak bersalah sementara para awak media hanya ingin sekedar mencari informasi yang bisa dipublikasikan sesui dengan profesi jurnalis sebagai pencari informasi yang akan dipublikasikan, juga bekerja sama dengan pemerintah dalam mempublikasikan kegiatan pemerintahan daerah maupun pusat.

Hal ini tidak dengan Kepala Desa Mekarwangi saat awak media mendatangi Kantor Desa kami bertemu dengan bagian Pelayanan, mengatakan Kades lagi di rumah, tim awak media bermaksud untuk silaturahmi sekaligus menanyakan penggunaan anggaran dana desa yang di realisasikan, tahun 2025 ini.

Kades Mekarwangi ini enggan di jumpai untuk bertemu namun sampai detik ini belum ada jawaban konfirmasi dari kepala desa itu sendiri.

Setelah menunggu lama kami pun mencoba untuk meminta nomor Pak Kades namun tidak mau ngasih.

Akhirnya kami berinisiatif untuk mendatangi ke kediamannya namun tidak bertemu juga dan tidak mau keluar dari rumah, beberapa saat menunggu karena profesi kita sebagai wartawan untuk mencari berita yang real sesuai fakta dan undang undang yang berlaku.

Sungguh disayangkan sekali Kepala Desa Mekarwangi, seharusnya memberi contoh yang baik dan profesional dalam tugas nya malah mencontohkan perbuatan yang kurang baik,”ujar salah satu awak media.

Seorang Kepala Desa tidak boleh menghindar dari publik karena memang tugas mereka adalah mempublikasikan keadaan desa untuk di ketahui oleh warganya,apabila menghindar dari konfirmasi wartawan bukan perbuatan baik seolah olah beliau menyembunyikan sesuatu.

Dan jika itu di lakukan maka bisa di anggap menentang Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan di undang – undangkan pada tanggal 30 April 2008 ,mulai berlaku dua tahun setelah di sahkan dalam UU No14 Th 2008.

Untuk itu kami berharap kepada Bapak Bupati Bogor , Diskominfo, Camat Cariu, memberikan pencerahan kepada Kades tersebut.

(Kordinator Investigasi Jabar)

Pos terkait