Kejari Sita Rp1,28 Miliar dari Kasus Korupsi Lampu Menara Suar Navigasi Cilacap

 

 

CILACAP Pi news onlen Jateng

<span;><span;>- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap menyita uang sebesar Rp1,28 miliar dari 4 tersangka kasus korupsi pengadaan lampu menara suar pada Kantor Distrik Navigasi Cilacap tahun anggaran 2024.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Muhammad Irfan Jaya, ada 4 unit SBNP Menara Suar 20 NM Rotating Beacon yang diduga dikorupsi, hingga menimbulkan kerugian negara.

Dari hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan, negara dirugikan mencapai Rp1.288.441.675,74. Sementara, nilai kontrak proyek pengadaan lampu ini sebesar Rp2.840.000.000.

Adapun jumlah uang yang disita oleh pihak Kejari Cilacap ini diperoleh dari keempat tersangka, dengan jumlah nominal uang masing-masing berbeda.

Uang sebesar Rp179.000.000 diperoleh dari S selaku penanggung jawab tim teknis dan Rp247.000.000 dari TW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (ASN Kemenhub). Kedua tersangka ini dari Satker Distrik Navigasi Cilacap dan total yang disita Rp426 juta.

Kemudian Rp861 juta lebih, berasal dari dua tersangka lainnya dari pihak swasta. “Uang Rp341.459.105 dari SAW selaku rekanan perusahaan lampu dan Rp520.982.570 dari UU selaku Direktur CV SK penyedia barang,” ujar Irfan saat press release di Kantor Kejaksaan Negeri Cilacap, Kamis (17/7/2025).

Irfan menambahkan, uang sitaan tersebut akan dititipkan ke rekening RPL Kejaksaan Negeri Cilacap oleh penyidik Kejari.

Diketahui, Kejari Cilacap sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu menara suar pada Distrik Navigasi Cilacap.

Setelah ditetapkan tersangka pada Rabu (9/7/2025) kemarin, penyidik kejaksaan langsung menahan keempat orang tersebut.

Sementara modus tersangka merekayasa harga melalui e-Katalog menggunakan biaya fiktif dan pengondisian tender sejak awal.

Penyidik Kejari masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus itu dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. “Tapi prinsipnya kita menggunakan praduga tak bersalah. Kita lihat saja perkembangannya,” pungkas Kajari.

Keempat tersangka dijerat pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 UU Tipikor. (Darwanto)

Pos terkait