Di Duga Penyalahguna’an, Pihak SPBU BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Pengawas Tutup Mata

 

Bogor. pi-news.online

Kejadian tak biasa terlihat di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Jl Raya Leuwiliang, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Bangka Jabar pada Selasa, 8 Juli 2025. Aktivitas yang terpantau mencurigakan menunjukkan adanya dugaan pengerit bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.

Kondisi di lokasi tersebut tampak berjalan tanpa gangguan, dengan pelaku terlihat bebas beroperasi tanpa intervensi dari aparat penegak hukum.

Dari pantauan Tim Awak Media Pelita Informasi News, beberapa motor jenis Suzuki Thunder terlihat bolak-balik mengisi BBM di SPBU ini. Dugaan yang berkembang adalah kemungkinan adanya kerja sama antara pihak SPBU No seri.3416604, dan para pengecer, melalui pengerit, untuk mendapatkan keuntungan besar.

Salah satu narasumber yang baru saja selesai mengisi BBM mengatakan, “Pengerit pakai motor Suzuki Thunder itu setiap hari, pak,” singkatnya. Ketika media mencoba untuk mengonfirmasi lebih lanjut dengan menanyakan identitasnya, narasumber tersebut enggan memberi jawaban dan langsung pergi.

Ketika awak media mencoba menghubungi, pengawas SPBU No seri 3416604 melalui pesan WhatsApp untuk mendapatkan klarifikasi, tidak ada tanggapan yang diberikan sampai berita ini dipublikasikan.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan dugaan keterlibatan pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku ilegal ini menjadi sorotan. Ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang seakan tidak memberikan efek jera bagi para pelaku mafia yang melanggar hukum.

Menurut Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Bagi oknum pihak SPBU yang turut bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal, mereka dapat dijerat dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pembantu kejahatan. Pasal ini menyebutkan bahwa siapa saja yang dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan dapat dipidana.

Jika unsur kesengajaan dalam pasal tersebut terbukti, pihak SPBU dapat diminta pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan, dan mereka bisa dianggap membantu pelaku dalam penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Pihak media akan terus berusaha mengonfirmasi pihak terkait lainnya, kami akan langsung mendatangi kantor migas, termasuk aparat penegak hukum setempat, untuk pemberitaan selanjutnya.

( Sandi Wirawan S.KOM)

Pos terkait