POLSEK INDRALAYA RINGKUS PELAKU PENCURIAN 4 EKOR KAMBING DI MUARA PENIMBUNG ULU

Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online

Jajaran Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang terjadi di Dusun VI RT 12 Desa Muara Penimbung Ulu, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku berinisial AS alias Ag Sin (43), warga Dusun III Desa Sudi Mampir, diamankan setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P., membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Indralaya.
โ€œSetelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di sebuah pondok di Desa Sudi Mampir, tim segera bergerak dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya dengan motif pencurian karena alasan ekonomi,โ€ jelas Kapolsek.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 6 November 2023 sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku diduga membobol kandang milik Rohmah (67), seorang ibu rumah tangga, dan membawa kabur empat ekor kambing milik korban.
Kejadian tersebut diketahui tak lama setelah berlangsung oleh dua saksi, yakni Marlina (37) dan Syafarudin (45), yang juga merupakan warga sekitar. Laporan pun segera disampaikan ke Polsek Indralaya untuk ditindaklanjuti.
Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi didampingi Kanit Reskrim Aiptu Defriyansyah, S.E. Saat ini, tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.
Meski barang bukti belum ditemukan, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan penjualan hasil curian oleh pelaku. Pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasan perkara guna dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih terus berjalan.
Situasi wilayah hukum Polsek Indralaya dilaporkan tetap dalam keadaan aman dan kondusif pasca penangkapan. (Ujang Chandra & M. Risqi)

Pos terkait