POLDA SUMSEL MUSNAHKAN 11,7 KG SABU DAN 1.317 BUTIR EKSTASI, 17 KURIR DIAMANKAN

 

Palembang, Sumsel, pi-news.online

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Mei hingga awal Juni 2025. Pemusnahan ini disaksikan oleh 16 dari 17 tersangka yang diamankan dalam sejumlah pengungkapan tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 11,7 kilogram sabu-sabu dan 1.317 butir ekstasi, yang disita dari 11 kasus yang tersebar di lima wilayah, yakni Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Prabumulih, dan Muara Enim.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi, didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa sepanjang Mei 2025, pihaknya mengungkap total 19 kasus narkotika, namun hanya 11 kasus yang barang buktinya baru dimusnahkan hari ini. Sisanya telah dimusnahkan dalam waktu sebelumnya.
“Sebanyak 11 kasus hari ini dimusnahkan barang buktinya. Semuanya berasal dari lima kabupaten/kota dalam wilayah hukum Polda Sumsel,” jelas Harissandi dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (19/6/2025).
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya oleh Tim Laboratorium Forensik. Setelah dinyatakan positif mengandung narkotika, sabu dan ekstasi tersebut dimusnahkan menggunakan blender dan dicampurkan ke dalam cairan pembersih lantai di tong khusus.
Dalam proses pemusnahan, ekspresi para tersangka menunjukkan reaksi beragam. Beberapa tampak tertunduk dan menyesal, sementara yang lain terlihat tenang, bahkan ada yang menyandarkan tangan di belakang kepala, seolah tidak merasa bersalah.
Dari total 11 kasus tersebut, polisi berhasil menangkap 16 tersangka yang seluruhnya berperan sebagai kurir. Sementara satu kurir lainnya ditangkap dalam kasus berbeda, sehingga total kurir yang diamankan berjumlah 17 orang.
Menurut Harissandi, sebagian besar jaringan ini diduga memiliki kaitan dengan kasus besar yang pernah diungkap di wilayah perairan Kepulauan Riau, yang melibatkan dua ton sabu. Namun, untuk kasus di Sumsel, belum ditemukan keterkaitan langsung dalam alur pengiriman barangnya.
“Secara jaringan mungkin ada keterkaitan, namun jalur distribusinya berbeda. Sumsel ini bukan hanya pasar, tetapi juga menjadi jalur perlintasan narkoba menuju Jakarta,” tegasnya.
Salah satu tersangka adalah Antoni (49), warga Palembang. Ia ditangkap pada 27 Mei 2025 di kawasan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, saat tengah menunggu transaksi di depan sebuah warung pempek.
Antoni membawa tas besar berisi sabu yang diambilnya pada malam sebelumnya di kawasan Km 11 Palembang, tepatnya di depan bekas loket bus yang kini menjadi toko jamu. Berdasarkan pengakuannya, ia hanya menjalankan perintah seseorang berinisial J, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk aksinya, Antoni dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta.
Polda Sumsel memastikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga semua pihak yang terlibat, termasuk para bandar, dapat ditangkap dan diproses hukum.
“Para tersangka ini sebagian besar hanyalah kurir. Namun, kami terus mendalami untuk mengungkap siapa bandar yang berada di balik jaringan ini. Jaringan mereka terorganisir dengan baik dan sangat menjaga kerahasiaan,” pungkas Harissandi. (Ujang Chandra & Tim)

Pos terkait