Boyolali, PI Newa
Desa Seboto, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, di sorot terkait aktivitas tambang galian c yang di duga belum mengantongi ijin resmi baik itu dari pemerintah/dinas terkait.
Berdasarkan aduan masyarakat yang kemudian awak media beserta lembaga yang mendengar mencoba mencari tahu kebenarannya.25 .4.2025 sekitar pukul14.00 WIB.
Di lokasi tersebut awak media mencoba menanyakan kepada salah satu warga yang juga pekerja di lokasi tambang (checker), dan dari keterangannya menyampaikan bahwa tanah tersebut adalah tanah milik Desa Seboto.
Terlihat 5 alat Excavator 1 yang terlihat bekerja menggali batu, truck dump terlihat keluar masuk mengangkut matrial keluar dari lokasi tersebut.
Checker menyampaikan, Ya memang dulunya awal akan di jadikan embung akan tetapi tidak berjalan sesuai harapan, ” jelasnya.
Kemudian melalui pihak ketiga yakni Sentra Batu Nusantara yakni Usaha di bidang Crusher supplier batu andesit dan sewa alat berat yang beralamat di Banyudono RT 3 RW 10 Kelurahan Tanduk Kecamatan Ampel Boyolali untuk melakukan reklamasi yang di gunakan untuk holtikultura penanaman budidaya buah Alpukat.
Kalau untuk terkait ijin galian kami kurang paham langsung ke pak Susilo saja pungkasnya sembari memberikan nomor yang bersangkutan.
Dari Susilo menjelaskan jika terkait Ijin galian memang baru di urus akan tetapi terkait BBM yang harusnya menggunakan solar industri menyampaikan jika membeli dari PT.Bumi Mandiri Serasi (BMS) yang beralamatkan di Dukuh Brangkal RT 05 RW 05 Desa Sidamulya, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak dengan harga Rp10.000/per liter non PPN atau tanpa di kenakan pajak PPN.
Setelah awak media mengecek beberapa narasumber, menyampaikan jika lokasi tersebut di duga belum memiliki ijin galian c baik itu ijin Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, IUP OP untuk produksi galian golongan C sebagai syarat sahnya aktivitas galian tersebut.
Penambangan galian ilegal dapat berdampak pada lingkungan, di antaranya: Kerusakan lingkungan, Pencemaran tanah, Erosi tanah, Perubahan topologi lahan, Pencemaran udara, Kerusakan jalan desa, Perubahan iklim mikro.
Penambangan galian ilegal juga dapat berdampak pada masyarakat, seperti konflik antara masyarakat dengan pengusaha tambang.
Negara juga kehilangan pendapatan dari pajak dan retribusi akibat penambangan ilegal.
Untuk menindak tambang galian ilegal, terdapat sanksi administratif dan pidana.
Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, dan/atau pencabutan izin usaha pertambangan. .
Galian ilegal adalah kegiatan penambangan atau penggalian yang dilakukan tanpa izin dan tidak sesuai dengan prinsip penambangan yang baik dan benar.
Kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dan dikenai sanksi pidana.
Sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal adalah: Penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp 100 miliar.
Memang penting untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.
Galian yang tidak berizin dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, baik bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar. Aktivitas ini berpotensi merusak ekosistem, mencemari sumber air, dan menyebabkan tanah longsor.
Sikap Andi Prasetyo sebagai ketua LSM,SAB menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap isu lingkungan serta kesadaran hukum yang perlu ditaati oleh semua pihak.
Penegakan hukum yang tegas terhadap praktik penambangan liar sangat penting untuk mencegah kerugian lebih lanjut dan untuk melindungi hak-hak masyarakat serta kelestarian alam.
Diharapkan, langkah-langkah dari Dinas ESDM dan pihak berwenang lainnya dapat segera dilakukan, mulai dari investigasi hingga tindakan tegas bagi pelanggar.
Masyarakat juga berperan aktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan untuk mendukung upaya menjaga lingkungan hidup. Kesadaran bersama akan pentingnya perlindungan lingkungan adalah kunci untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Boyolali, ketika dikonfirmasi, belum dapat tersambung.
Andi Prasetyo Ketua LSM SAB yang juga turun ke lokasi berharap, Dinas ESDM dapat segera melakukan peninjauan ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Jika terbukti tidak memiliki izin, berharap dapat di lakukannya tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti masalah ini agar tidak terjadi penambangan liar yang merugikan banyak pihak dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Boyolali.
Apalagi dari pihak tambang juga menyebut telah berkoordinasi dengan Direskrimsus Polda Jateng dan menyebut beberapa nama Oknum anggota Polri.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi penegakan hukum terkait usaha pertambangan di Indonesia, yang perlu diawasi secara ketat untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.