Bahwa penjualan pupuk subsidi di Atas HET adalah pelanggaran. Melanggar pasal 2 UU nomor 20 th 2001, ancaman pidana minimal 4 th maksimal 20 th, dan denda minimal 200 juta maksimal 1 milyar. Serta masih disuruh mengembalikan kelebihan HET ke petani dan oleh Pupuk Indonesia diputus hubungan kerja.
Blora Jateng, pi-news.online //
Setelah berbagai simulasi dan dari hasil investigasi lapangan serta dengan pertimbangan yang final, akhirnya Sukisman selaku Ketua Lembaga P4 (Pemerhati Pupuk dan Pembela Petani) secara umum, hari ini Selasa tanggal 22/04/2025 resmi melaporkan dugaan kuat adanya korupsi dampak hasil penjualan pupuk diatas HET ke petani yang dilakukan oleh para oknum KPL, pengecer kios resmi dan Gapoktan se-kecamatan Todanan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jl. Pahlawan No. 14 Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Laporan dan/atau Pengaduan saudara Sukisman selaku Ketua Lembaga P4 (Pemerhati Pupuk dan Pembela Petani) pasalnya, yang telah dilakukan oleh para oknum penjual pupuk diatas HET tersebut telah merugikan para petani di wilayah Kecamatan Todanan dengan jumlah rincian sebesar Rp. 9.487.815.000 miliar atau kerugian secara ekonomi senilai Rp. 113.340.000.000 miliar per tahun.
Diberitakan sebelumnya oleh media ini dengan judul:
Awas.! Akibat Pupuk Dijual Diatas HET, Kerugian Petani Todanan di Blora, Harus Dibongkar.
Terlebih tentang layanan pelanggan, Pupuk Indonesia: bisa diakses secara gratis atau bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau 0811 9918 001. SVP PSO, Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda mengatakan, pihaknya telah memasang informasi layanan pelanggan di kios resmi di seluruh Indonesia.
Fickry menegaskan, Pupuk Indonesia siap menindak tegas mitra kios dan distributor yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Sebab, kata dia, HET merupakan ketentuan harga yang wajib dipatuhi kios resmi jaringan Pupuk Indonesia. Perusahaan juga mewajibkan seluruh kios untuk memasang sticker informasi mengenai HET dan sampai saat ini informasi mengenai harga pupuk bersubsidi telah terpasang di seluruh kios resmi.
Usai pelaporan Sukisman mengungkapkan, memang betul dan sesuai rinciannya, bahwa dampaknya kelihatan total naik hanya 9.48 miliar akan tetapi kalau dibelikan pupuk Subsidi dapat 5.5 Kw per ha, dan ini tentunya bisa menaikkan produksi minimal 3 ton per ha, per tahu. Ucap Sukisman.
Sementara tambahan 5.5 Kw itu saja belum memenuhi kebutuhan RDKK Kabupaten Blora, karena RDKK se-kabupaten Blora kebutuhan pupuk mencapai 76000 ton per tahunnya dan baru di beri 65.800 ton per tahun oleh pemerintah pusat, berarti kebutuhan pupuk bersubsidi di kabupaten Blora masih kurang 10.200 ton per tahunnya. Tambahnya.
Sehingga dengan rincian dan jumlah tersebut diatas kedapatan rincian bahwa jumlah harga penjualan diatas HET muncul kelebihan harga seperti dimaksud dibawah ini yakni:
Untuk Urea 5.909.902 Kg = 59099 Kw, = 118.198 Sak bilamana dihitung rupiah 118.198 Sak X Rp 42.500,- per Sak dari kelebihan HET = Rp. 5.023.415.000,-( Lima miliar dua puluh tiga juta empat ratus lima belas ribu rupiah).
Maka, pupuk jenis Urea+Ponska = Rp. 5.023.415.000 + 4.464.400.000 = Rp. 9.487.815.000 ( Sembilan miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus lima belas ribu rupiah)
untuk itu dan dengan rincian kelebihan mencapai nominal Rp. 9.487.815.000 : 7556 ha (Luas Lahan = Rp. 1.256.666 : 227.500 (per kW untuk Urea dan Ponska sesuai HET) = 550 Kw.
Olehnya, bila mana mau dan akan diminimalis, dari jatah per ha = 1373 Kg + 550 Kg per ha, dalam 1 tahun dapat menghasilkan produksi minimal hingga 3 ton per tahun. Hal ini dengan kegiatan produksi 3 ton dengan harga gabah ditahun 2024 minimal Rp. 5000 per Kg = Rp. 15.000.000,- sehingga untuk
Kerugian produksi = Rp. 15.000.000 X 7556 ha = Rp. 113.340.000.000 ( Seratus tiga belas miliar tiga ratus empat puluh juta rupiah). Jelasnya.
Sukisman juga berpesan, terkait hal tersebut diatas agar para KPL-KPL yang lain jangan terjadi seperti di wilayah Todanan, “hari ini mulai saya laporkan ini, saya ingatkan untuk jangan menjual pupuk bersubsidi diatas HET. Tegasnya.
Karena saya sudah bertekad dari 1 tahun yang lalu, tepatnya dibulan Syawal, pasalnya Teklien saya adalah membela para petani, dan ini sudah saya wujudkan, karena petani sudah dibuli, disepelekan, dikuyo-kuyo tentang harga pupuk yang mengakibatkan Kabupaten Blora masuk 10 besar Kabupaten termiskin di Jawa Tengah. Ungkapnya. (Pnm)
Editorial: Solikin Korwil