Jarang Ngantor, Kades Hurip Jaya Diduga “MAKAN GAJI BUTA”& Susah di Temui Awak Media

Bekasi, pi-news.online

Kepala Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi (M Yakup) menjadi sorotan publik, baik dari masyarakat desa maupun para awak media.

Diduga Kepala Desa Hurip Jaya, yang sudah menjabat dua periode memakan gaji buta di pemerintahan Desa Hurip Jaya.

Dugaan ini muncul lantaran oknum Kepala Desa tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang Kepala Desa atau pemimpin Desa di Desa Hurip Jaya

Kendati sudah dua periode menjabat sebagai Kepala Desa dan tidak menjalankan tupoksinya, hingga saat ini Kepala Desa (M Yakup) masih menerima gaji atau siltap serta Alokasi Dana Desa ( ADD) Anggaran Pendapatan Belanja Desa Hurip Jaya .

Ketika kami tim awak media pi-news menanyakan ke linmas dan setaf dua tahun lalu, bilangnya kalau mau ketemu sama kades jam Sembilan malam” Ujarnya, kmaren hari kamis. ( 17/04/2025) kami datang lagi dan benar sja gada ngantor kami tunggu dari jam 8.00, sampai jam 12.30 gada juga masuk kerja.

Menurut Undang – Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, mengatur tentang kewenangan desa, termasuk tugas dan kewajiban seorang Kepala Desa.

Jika Kepala Desa tidak melaksanakan tugas atau tupoksinya, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran secara tertulis. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka Kepala Desa dapat diberhentikan sementara serta dilanjutkan dengan pemberhentian.

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan ke masyarakat serta pemberdayaan masyarakat desa.

Kepala Desa Hurip Jaya berbeda dengan Kepala Desa yang ada di Desa Kecamatan Babelan . Kepala Desa Hurip Jaya sangat sukar dicari atau ditemui untuk konfirmasi tentang apa yang telah ia perbuat selama menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Hurip Jaya dan terkesan hanya sekedar “MAKAN GAJI BUTA.”

Kepada instansi terkait, besar harapan dari awak media untuk dapat memberikan sanksi atau teguran kepada Kepala Desa Hurip Jaya

Selain jarang masuk kantor, jika terdapat dugaan korupsi atau membesar – besarkan anggaran demi kepentingan pribadi, maka Kepala Desa Hurip Jaya wajib di beri tegur oleh pihak kecamatan dan instansi terkait.

( LIPUTAN INVESTIGASI JABAR)

Pos terkait