Kepahiang — Bengkulu 2025Dugaan Penyerobotan tanah milik warga Meminta Kementrian AGRARIA dan Tata Ruang BPN Tuntaskan Kasus Sengketa Tanah.

PI NEWS Online.Kepahiang –Bengkulu. Desa Talang Tige,kecamatan muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang,Provinsi Bengkulu,di pertanyakan.

Di Duga masalah penyerobotan tanah warga, masih menjadi pekerjaan besar Pemerintah Kabupaten Kepahiang,

Meminta Menteri ATR/BPN segera selesaikan Kasus penyerobotan tanah pribadi milik Taharudin warga desa talang tige yang menjadi suara publik saat ini
Kepada pihak terkait harus menjadi perhatian serius. 

Berbagai peristiwa sengketa kepemilikan tanah yang muncul akhir-akhir ini,
Mulai dari sebuah lahan tanah yang disertifikatkan atas nama pribadi ,
Menjadi milik pemda.

Pengadilan tanah warga dan kasus dugaan penyerobotan tanah Pribadi dan
Di bangun postu di desa talang tige Kabupaten Kepahiang,bertahun-tahun lama nya .

TAHARUDIN,Pemilik tanah Pribadi, warga
Desa talang tige kehilangan lahan seluas 15×20, cm per kampling nya ,sebanyak dua (2)Kampling ,dimana lahan tanah tersebut
Telah dibangun postu desa talang tige oleh pemkab Kepahiang ,

Diketahui perkembangan terakhir dari kasus ini sudah sampai pada tahap kedua melaporkan masalah ini di diknas BPN Namun hingga saat ini belum pernah diadili dan di abaikan. 

Menteri dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan, harus memeriksa kembali kasus-kasus sengketa tanah yang ada di desa talang tige .

Tidak hanya yang viral saat ini, tetapi juga dari sebelum menjabat, besar kemungkinan banyak yang bermasalah, seperti dugaan penyerobotan tanah yang mencuat kembali ini.
 
Dari beberapa pengalaman, kasus sengketa atau penyerobotan lahan menurut (ALI)selaku anak dari pemilik sah tanah,diri nya menilai dalam kasus ini, ada kongkalikong mafia tanah yang duduk di posisi pengambil keputusan.

Tidak menutup kemungkinan melibatkan pemimpin di daerah maupun pemimpin desa,Jika dibiarkan akan timbul ke tidak percayaan masyarakat kepada lembaga berwenang seperti BPN dan aparat penegak hukum.

Sebagai perwakilan rakyat, DPR mesti turun tangan untuk memanggil mereka yang terlibat dalam kasus sengketa atau penyerobotan tanah seperti sekarang ini,

Komisi II yang merupakan mitra dari Kementerian ATR/BPN dan komisi tiga yang merupakan mitra kepolisian dan kejaksaan segera mengambil tindakan untuk kasus tersebut.

Peran DPR untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah dinilai penting dan mendesak, Hal ini untuk membuktikan bahwa pemerintah pemkab berpihak pada rakyat daerah dan berkomitmen memberantas mafia tanah.

Dukungan ini sesuai dengan program kerja Asta Cita Prabowo-Gibran, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

                       PI NEWS Online. 
                            (A Perlis)

Pos terkait