YAN SIAP TEMPUH JALUR HUKUM TERKAIT PEMBERITAAN HOAKS SOAL GUDANG BBM ILEGAL

Palembang, Sumsel, pi-news.online

Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring dan media sosial terkait dugaan keberadaan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Jalan Sungai Pedado, tepatnya di depan Perumahan Citraland, Kecamatan Kertapati, Palembang, Yan secara tegas membantah tuduhan yang mencatut nama dan fotonya dalam pemberitaan tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (13/4/2025), Yan menyatakan bahwa gudang minyak yang dimaksud telah tidak beroperasi selama beberapa bulan terakhir.
“Ini jelas hoaks. Aparat penegak hukum telah melakukan pemeriksaan dan menyatakan bahwa gudang tersebut tidak lagi beroperasi. Mengapa masih ada pemberitaan yang menyudutkan seperti ini? Silakan cek langsung ke lokasi jika memang masih aktif,” tegas Yan di hadapan awak media.
Ia juga menyayangkan pencantuman nama dan fotonya tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu. Hal tersebut, menurutnya, merupakan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Saya sangat dirugikan. Nama dan foto saya digunakan tanpa izin, seolah-olah saya memiliki gudang BBM ilegal yang meresahkan masyarakat. Ini mencemarkan nama baik saya dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan pihak Intelpom,” katanya.
Yan menegaskan kembali bahwa tidak ada aktivitas BBM ilegal di lokasi yang dimaksud dan meminta pihak yang menerbitkan berita tersebut untuk bertanggung jawab serta segera melakukan klarifikasi.
“Jika tidak ada itikad baik dari oknum wartawan tersebut untuk mengklarifikasi atau meminta maaf, saya akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Menanggapi narasi keresahan masyarakat dalam pemberitaan, Yan mempertanyakan bentuk keresahan yang dimaksud. Ia juga memastikan bahwa gudang yang dimuat dalam pemberitaan tersebut bukan miliknya.
“Saya tidak tahu gudang mana yang dimaksud. Yang jelas, itu bukan milik saya. Silakan cek ke lokasi dan konfirmasi ke aparat. Ini adalah fitnah,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Yan, Evan Yuliandri, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mempelajari secara mendalam isi pemberitaan yang beredar dan membuka ruang untuk mediasi.
“Kami sedang mengkaji persoalan ini secara menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap UU ITE dan tidak ada itikad baik dari pihak terkait, kami siap menempuh langkah hukum,” pungkasnya. (Ujang Chandra & M. Risqi)

Pos terkait