DESRI NAGO LAPORKAN DUGAAN BERITA HOAKS, KRIMSUS POLDA SUMSEL LAKUKAN PENDALAMAN

Palembang, Sumsel, pi-news.online

Tim kuasa hukum Desri Nago secara resmi melaporkan Roni Yansa alias Roy cs terkait dugaan pemberitaan hoaks ke Subdit V Siber Polda Sumsel. Laporan tersebut telah diterima secara sah oleh SPKT Polda Sumsel dan Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Subdit V.
Setelah proses konseling, tim siber Unit III Polda Sumsel melakukan pengambilan keterangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Unsur dalam hukum acara pidana telah memenuhi perbuatan melawan hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Advokat Philipus Pito Sogen, S.H., salah satu kuasa hukum Desri Nago, Rabu (9/4/2025).
Usai menerima laporan, pihak Krimsus Siber Polda Sumsel menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran UU ITE oleh Roni Yansa alias Roy cs atas pemberitaan yang dipublikasikan melalui media daring untuk konsumsi publik.
“Atas pemberitaan tersebut, klien kami, Desri Nago atau yang dikenal dengan Des Nago, mengalami pencemaran nama baik dan terganggunya reputasi akibat narasi serta komentar dari Roni Yansa yang ditayangkan di beberapa media milik rekan-rekannya,” jelas Advokat Riski Tri Saputra, S.H.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum yang terdiri dari Adv. Ilham Wahyudin, S.H., Adv. Hasbi, S.H., Rudi, S.H., Fahmi Rauf, S.H., serta Philipus Pito Sogen, S.H. akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Desri Nago adalah seorang advokat sekaligus Sekretaris Jenderal DPD Sumsel dari Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) yang diberitakan secara tidak benar oleh Roni Yansa. Bukti-bukti yang kami miliki telah diserahkan kepada Subdit V Krimsus Siber Polda Sumsel hari ini, Rabu, 9 April,” pungkas Philipus Pito Sogen. (Ujang Chandra & M. Risqi)

Pos terkait