PWI SAH DIPIMPIN HENDRY CH BANGUN, ZULMANSYAH TIDAK PUNYA DASAR HUKUM

Palembang, Sumsel, pi-news.online

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di bawah kepemimpinan Hendry CH Bangun (HCB) merupakan organisasi yang sah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Nomor AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024. Sementara itu, PWI versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang diketuai Zulmansyah Sekedang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena KLB tersebut dinilai tidak sah dan tidak memenuhi kuorum. Hal ini disebabkan ketidakhadiran dua per tiga ketua PWI provinsi se-Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.
Ketua PWI Sumatera Selatan, Kurnaidi, menegaskan bahwa imbauan yang dikeluarkan oleh pihak Zulmansyah kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Sumsel agar tidak memberikan rekomendasi untuk kegiatan PWI di bawah kepemimpinan HCB adalah tidak berdasar.
“Imbauan tersebut jelas keliru dan tidak memiliki dasar hukum. Kita semua tahu bahwa mereka hanya mengklaim sebagai kepengurusan PWI hasil KLB yang tidak sah dan tidak memenuhi kuorum. Lebih dari itu, mereka tidak terdaftar di Kemenkumham RI,” ujar Kurnaidi.
Lebih lanjut, Kurnaidi menyatakan keheranannya terhadap tindakan pihak yang mengklaim sebagai pengurus PWI versi KLB. Ia menilai bahwa sebagai individu yang berpendidikan dan memahami aturan organisasi, seharusnya mereka tidak melakukan hal tersebut.
“Tindakan mereka sungguh menggelikan. Seharusnya, sekecil apa pun sebuah organisasi, jika sah, pasti terdaftar di Kemenkumham RI dan memiliki nomor AHU. Dalam hal ini, sudah jelas bahwa kepengurusan PWI yang sah adalah PWI yang dipimpin oleh HCB, hasil Kongres di Bandung pada 2023, dan telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham RI,” tegasnya.
Kurnaidi juga mengimbau seluruh pengurus PWI di 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan serta seluruh anggota PWI Sumsel untuk tidak terpengaruh oleh imbauan yang dikeluarkan oleh Zulmansyah. Menurutnya, pemerintah dan masyarakat dapat menilai secara objektif mana kepengurusan PWI yang sah dan mana yang tidak memiliki legitimasi hukum.
“Anggota PWI Sumsel yang memilih bergabung dengan PWI versi KLB akan diberhentikan dan Kartu Tanda Anggota (KTA)-nya akan dicabut. Untuk anggota biasa, keputusan ada di tangan PWI pusat, sedangkan untuk anggota muda, hal itu menjadi wewenang PWI Sumsel,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia pun meyakini bahwa pemerintah di tingkat kabupaten dan kota di Sumsel adalah orang-orang cerdas yang dapat membedakan organisasi yang sah dengan yang tidak.
“Kami telah mengirimkan surat resmi serta SK Kemenkumham RI kepada seluruh instansi pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan masyarakat luas. Dengan demikian, semuanya menjadi jelas bahwa PWI yang sah adalah PWI yang dipimpin oleh HCB,” tutupnya. (Ujang Chandra & M. Risqi)

Pos terkait