Keterlibatan Oknum TNI dalam Praktik Penyaluran BBM Ilegal di Kota Semarang

Semarang, PI News

Rabu dini hari 26/3/2025 sekitar jam 03.00 WIB. Mafia Migas masih saja bergentayangan di Kota Semarang, seperti yang terpantau tepatnya di SPBU Pertamina 44.50203 Pudak Payung yang beralamatkan di Jl Semarang – Surakarta, Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50265.

Truck Colt Diesel dengan No pol H 8521 OE yang awak media curiga dan mencoba menanyakan apa betul armada tersebut sedang mengisi secara retail dan berpindah-pindah dari SPBU satu ke SPBU lain. Modus mereka memakai banyak barcode dalam jumlah banyak.

Dari driver mengatakan jika armada adalah milik NN, Selang berapa lama koordinator yang bernama Indra datang untuk mengajak berdamai akan tetapi awak media menolak.

” Selang berapa lama ada oknum TNI yang masih aktif berdinas di Kota Semarang inisial SL yang menelepon dan meminta tolong untuk di bantu, akan tetapi kembali di tolak dan meninggalkan armada tersebut untuk melanjutkan perjalanan pulang. “

Masih maraknya penyalahgunaan BBM jenis Solar di wilayah Kota Semarang diharapkan, untuk menjadikan atensi pihak aparat penegak Hukum khusus nya di wilayah Kota Semarang dalam hal ini polretabes hingga polda jateng.

BPH Migas juga di harapankan ikut berperan dan menindak tegas bagi SPBU yang masih melayani kegiatan yang melanggar hukum tersebut.

Praktik mafia BBM ini diduga melibatkan pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa semakin tergerus.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Para pelaku dapat dijerat dengan:

– Pidana penjara maksimal 6 tahun.

– Denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, jika terbukti ada keterlibatan aparat, mereka juga bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain.

  1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 – Penyalahgunaan BBM bersubsidi.
  2. ⁠Pasal 362 KUHP – Tindak pidana pencurian.
  3. Pasal 423 KUHP – Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara, termasuk Polri dan TNI.
  4. Pasal 374 KUHP – Penggelapan dalam jabatan.

Mafia BBM bersubsidi bukan sekadar kejahatan ekonomi, tetapi juga kejahatan sosial yang merampas hak masyarakat kecil. Subsidi BBM seharusnya dinikmati oleh rakyat yang berhak, bukan dijadikan lahan bisnis ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab.

Demi menjaga integritas dan keadilan, aparat hukum harus segera menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Publik pun diharapkan turut mengawasi distribusi BBM subsidi agar praktik serupa tidak terus berulang di berbagai daerah.

  • ( Red/Sugiman) –

Pos terkait