Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Limbang Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin (17/3/2025).
Kedua tersangka berinisial M (39), seorang wiraswasta asal Desa Limbang Jaya, serta A (21), pemuda yang belum bekerja asal Desa Tanjung Pinang II.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit 1 Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai, tepatnya di sebuah pondok di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Limbang Jaya I.
Saat penggerebekan, kedua tersangka ditemukan bersama sejumlah barang bukti berupa 51 paket sabu seberat 16,22 gram dalam kotak minyak rambut merek Gatsby berwarna bening, 36 paket sabu seberat 7,67 gram dalam kotak minyak rambut merek Gatsby berwarna cokelat, serta 39 paket sabu seberat 11,45 gram dan 7 butir ekstasi berlogo apel seberat 3,25 gram dalam kotak merek Clear berwarna biru. Selain itu, ditemukan pula 7 pirek kaca, 6 pipet sumbu, 2 alat hisap sabu (bong) dalam kotak rokok merek Zeez, satu unit ponsel Samsung milik tersangka M, serta uang tunai Rp2.900.000 milik M dan Rp25.000 milik A.
Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian barang bukti narkotika yang ditemukan berasal dari seseorang berinisial F, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah berhasil melarikan diri saat penggerebekan.
“Hasil tes urine kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkotika. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kabupaten Ogan Ilir.
Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan langsung kepada pihak kepolisian untuk memberantas peredaran barang haram ini dan menjaga keamanan masyarakat. (Ujang Chandra & M. Risqi)