Kantor Kecamatan Kradenan Blora Jadi Sorotan Publik, Diduga Ada Pungli

Blora Jateng, pi-news.online //

Penyalah gunaan wewenang pada jabatan seseorang selaku pejabat publik yang indikasinya pungli, sudah masuk katagori melanggar hukum. Apapun bentuk dasar alasannya.

Seperti yang baru saja terjadi pada hari senin tanggal 10 maret 2025 sekira pukul 13.00 Wib yang mana pada saat itu seorang warga sebut saja Paijo, alamat Dusun Bapangan, Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ketika mengurus pembuatan surat ijin hiburan (Rekom) yang rencananya akan dilaksanakan sehabis lebaran di kantor Kecamatan Kradenan telah ditarik uang Administrasi sebesar Rp. 30 000,- oleh oknum petugas kecamatan.

Kronologi kejadian, seperti biasa warga inisial Paijo tersebut langsung menuju ke bagian pelayanan permohonan ijin dan disitu dia langsung disambut sama anak sekolah yang lagi magang (Pkl) dikantor kecamatan tersebut.

Berselang sambil menunggu ijin tersebut jadi dan setelah rekom surat hiburan ijin selesai, sontak Paijo kaget karena Paijo disuruh bayar uang adminitrasi dengan nominal sebesar 30rb.

“Ya.!, saya kaget mas, wong sebelumnya dulu-dulu kalau saya ngurus surat ijin hiburan tidak pernah ditarik, kok sekarang ditarik.” Ucap Paijo kepada awak media ini.

Lebih lanjut, Paijo terpaksa mengeluarkan uang 50rb dan diberikan kepada anak sekolah yang lagi magang tersebut. Dan dikasih kembalian 20rb. Terang Paijo.

Akan tetapi dalih Paijo, jika memang ada peraturan baru tentang biaya adminitrasi untuk pembuatan ijin hiburan, seharusnya kan ada pemberitahuan atau semacam sosialisasi dan tentu sesuai Peraturan Bupati. Tegasnya.

“Bukan bicara masalah uang atau bayarnya mas.!, karena dibeberapa luar wilayah Kecamatan Mendenrejo juga tidak ada atau pernah dimintai uang adminitrasi untuk pembuatan ijin hiburan” Kesalnya.

Menanggapi kejadian tersebut tim investigasi awak media hari ini selasa tanggal 11 maret 2025 mencoba konfirmasi kepada ibu Sekcam kradenan, namun disayangkan Bu Sekcam menyampaikan tidak tau terkait masalah itu, dikarenakan dia baru ijin masuk kerja sebab sakit dari mulai hari jumat kemarin.

Berlanjut awak media ini kemudian mencoba konfirmasi kepada pak Tarkun selaku Camat Kradenan melalui via WhatsAppnya, diawal saat konfirnasi masih belum ada jawaban, namun beberapa menit kemudian akhirnya pak Camat memberikan jawaban terkait biaya admintrasi permohonan ijin hiburan tersebut.

“Saya komfirmasi dengan Seksi Trantib dan pelayanan kemarin, hanya sekali rekom hiburan saja mas, sebelumnya tidak ada. Kata Camat Tarkun.

Disamping itu, kemarin itu lewat anak PKL mas, dan tentu tidak signifikan dan setelah ada laporan dari Staff Pelayanan, saya suruh mengebalikan ke yang bersangkutan lagi. Ungkapnya.

Namun demikian, ketika tim investigasi awak media ini klarifikasi ke Paijo terkait biaya adminitrasi kemarin untuk mengurus ijin rekom hiburan belum dikembalikan. Tegas Paijo.

Untuk itu, adanya temuan yang mengarah ke indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum PKL tentunya tidak berani melakukan bilamana tidak ada perintah dari staf atau atasan yang memperintahkan. (Galoeh.Hs)

Editorial: Solikin Korwil

Pos terkait