Pemalang -Pi News onlen Jateng
Jawa Tengah ( 4 / 3 / 2025 ) Usia remaja atau dalam arti lain mereka putra- putri anak bangsa yang tergolong usia kisaran 13 tahun keatas akan tetapi belum berusia 19 tahun , itu kerap kali dianggap masih usia remaja dan problematik perkawinan usia muda itu terkadang bisa terjadi di seluruh dunia hingga sampai di Negara Kesatuan Republik
Termasuk disini wilayah Pemerintah Pemerintah Kabupaten Pemalang yang masuk di wilayah Provinsi Jawa Tengah
Ada Dinas Sosial Pemalang yang selalu gencar dalam memberikan edukasi ke masyarakat melalui program sosialisasi pencegahan perkawinan usia muda atau khususnya di wilayah Jawa Tengah trending dengan istilah ‘ Ojo Kawin Bocah ‘ ini selalu digembar – gemborkan pihak Dinsos Pemalang yang bekerja sama dengan pihak kepolisian divisi Perlindungan Pembinaan Perempuan dan Anak ( PPPA ) dan juga
Pihak Kementerian Agama ( Kemenag ) serta melibatkan para psikolog dalam mekanisme pencegahan terjadinya perkawinan usia muda .
Terlihat pada hari ini Selasa 4 Maret 2025 dilaksanakan acara ‘ Sosialisasi Perkawinan Usia Anak ‘ yang digagas oleh Dinsos dilaksanakan pada sekitar pukul : 09 : 00 WIB bertempat di Kantor Sasana Bhakti Praja yang masih berada di lingkungan Pemerintah Daerah ( Pemda) Kabupaten Pemalang .
Hadir pada acara , antara lain :
- Mu ‘minun Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pemalang sebagai narasumber
- Triyatno.Y.H. Kepala Bidang ( Kabid ) PPPA . Dinsos Pemalang sebagai moderator acara
- H.Remanto perwakilan Kemenag Pemalang bidang Bimbingan Masyarakat Syiar Islam sebagai nara sumber
- Perwakilan Kantor Urusan Agama ( KUA ) Provinsi Jawa Tengah sebagai nara sumber
- Puluhan kader- kader PKK dari tiap – tiap kecamatan ( 14 kecamatan ) yang ada di wilayah Kabupaten Pemalang
- Unsur masyarakat lainnya .
Pada moment ini ada acara ceremonialnya yakni , pembukaan acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan ‘ Indonesia Raya ‘
Dilanjutkan dengan do ‘ a pembuka , prosesi peresmian pembukaan acara oleh Kepala Dinsos Pemalang , lalu kata sambutan dari Mu ‘ minun Kadinsos Kabupaten Pemalang
Kemudian ada pemaparan materi dari para nara sumber , sesi tanya jawab dari puluhan audience ke nara sumber , kemudian acara ditutup dengan do ‘ a penutup
Dalam kata sambutannya Kadinsos Pemalang , menyampaikan ” kami dari Dinsos Pemalang mengucapkan terimakasih atas kehadiran anda semua di acara Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak di tahun 2025 ” ucap Mu ‘ minun .
” Saya dan segenap jajaran Dinsos KBPP Pemalang di bulan yang penuh kebarokahan , maghfiroh ijinkanlah saya ucapkan ” marhaban ya Ramadhan , selamat menjalankan ibadah puasa dan menunaikan ibadah puasa bagi muslimin – muslimin semua ” jelasnya .
Dilanjutkannya , Kadinsos Pemalang juga memaparkan tentang materi pentingnya informasi atau pengetahuan tentang dampak negatif kesehatan , kejiwaan serta hubungan dengan ajaran agama Islam yang harus kita taati karena kita umat muslim – muslimah .
Sekelumit pemaparan beliau ” kawin muda yang tidak dianjurkan oleh ajaran agama Islam , bahkan dari pemerintah juga melarang dikarenakan ada hal yang kurang baik jika dilakukan
Itu terpaksa dilakukan pada umumnya karena telah terjadi kehamilan pada si perempuan ” jelasnya .
” Dalam bidang kesehatan tidak baik , jika anak remaja putri yang masih ada pertumbuhan pastilah banyak memerlukan protein dan zat gizi lainnya untuk membantu pertumbuhan badan ” ujarnya .
no /Darwanto korwil Jateng
Beliau juga memberikan penjelasan sedikit tentang kelanggengan usia perkawinan bisa tidak lama .
Disusul statement dari perwakilan Kemenag Provinsi Jawa Tengah yang secara gamblang alur perkawinan usia muda yang terpaksa dilaksanakan harus sesuai ajaran agama Islam ( regulasi yang berlaku ) di Kemenag .
Haji Remanto juga memberikan penjelasan ” dari kami sangat menginginkan tidak terjadi lagi perkawinan usia muda di Pemalang , mangkane ojo kawin bocah ” ucapnya dalam bahasa Jawa yang artinya : makanya jangan kawin umur anak – anak (;r