Prabumulih, Sumsel, pi-news.online
Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan terhadap pemilik gudang minyak sawit mentah (CPO) ilegal. Tiga wartawan online, yakni Sandi, Ichsan, dan Fajar, didakwa berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Tirta PN Prabumulih, Senin (3/3/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melina Safitri, S.H., didampingi hakim anggota Winda Yuli Kurniawati, S.H., M.H., dan Norman Mahaputra, S.H.. Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Muhammad Ilham, S.H., dan Efran, S.H.. Ketiga terdakwa didampingi kuasa hukum mereka, N.R. Ichang Rahardian, S.H., M.H., yang juga merupakan Ketua Umum DPP Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia.
Sidang yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 13.40 WIB memasuki tahap pemeriksaan saksi dan barang bukti. Sidang dijadwalkan berlanjut pada Senin, 10 Maret 2025, dengan agenda pembuktian. (Ujang Chandra & Nabila)